Ilustrasi Razia |
Buleleng, Dewata News.com — Terhitung mulai hari Senin, tanggal 16 Mei hingga
29 Mei 2016 selama 14 hari jajaran Kepolisian, termasuk Polres Buleleng menggelar
Operasi ”Patuh Agung". Tujuannya? Melalui Operasi Patuh Agung 2016 ini guna
memperlancar arus lalu lintas dan menekan angka kecelakaan dan pelanggaran lalu
lintas.
Kabag Operasional Polres Buleleng Kompol I Ketut Gelgel mengatakan, Ops
Patuh Aging 2016 sekarang berbeda dengan Operasi Simpatik lalu yang hanya
menegur maupun memberikaan pembinaan, namun dalam operasi kali ini, langsung melakukan
penindakan pelanggaran lalu lintas dengan melakukan tilang atau tindak
langsung.
Seijin Kapolres Buleleng AKBP Made Sukawijaya, Kabag Ops Ketut Gelgel juga memaparkan, ”Sasaran Operasi Patuh Agung 2016 adalah pengendara kendaraan bermotor yang melakukan kesalahan-kesalahan atau pelanggaran akan dikenai tilang,” tegasnya di Singaraja, Minggu (15/05).
Bentuk pelanggaran-pelanggaran tersebut, menurut Kabag Ops Ketut Gelgel, di antaranya kelengkapan surat-surat kendaraan, pengendara melawan arus, pelat nomor tidak sesuai spectec/aslinya, pembonceng tidak pakai helm atau dua-duanya, motor harus lajur kiri (apabila ada lajur kanalisasi) dan harus nyala lampu besar di siang hari, melanggar lampu merah, melanggar marka jalan dan garis stop, dan naik motor lebih dari dua orang.
Sementara untuk pengemudi kendaraan roda empat yang menjadi sasaran, yakni pelat nomor tidak sesuai spectec/aslinya, tempel logo/simbul pada pelat nomor, pakai rotator/sirene pada mobil pribadi, tidak pakai sabuk pengaman, melanggar lampu merah, serta melanggar marka jalan dan garis stop.
Kabag Ops Ketut Gelgel juga menjelaskan, sebelum operasi dilancarkan
akan dilakukan upacara Gelar Pasukan di Mapolres Buleleng, selain diikuti
jajaran Polres Buleleng, juga melibatkan beberapa pemangku kepentingan, seperti
Dinas Perhubungan (Dishub), TNI, POM. Dilibatkan anggota Sub Denpom ini, menurut
dia, nantinya untuk menindak kendaraan yang memakai atribut TNI sedangkan
Dishub menindak angkutan umum dan angkutan pribadi.
Untuk angkutan umum yang dikenai tilang, di antaranya naik turunkan penumpang tidak pada tempatnya, mobil pelat hitam dipakai ompreng/angkutan umum, melanggar letter ”P”, melanggar letter ”S”, dan melanggar lampu merah serta pelangaran lain yang berpotensi mengakibatkan kecelakaan lalu lintas maupun kemacetan.
Untuk angkutan umum yang dikenai tilang, di antaranya naik turunkan penumpang tidak pada tempatnya, mobil pelat hitam dipakai ompreng/angkutan umum, melanggar letter ”P”, melanggar letter ”S”, dan melanggar lampu merah serta pelangaran lain yang berpotensi mengakibatkan kecelakaan lalu lintas maupun kemacetan.
”Kegiatan Operasii Patuh 2016 akan dilancarkan siang maupun malam dengan volume kegiatandua sampai tiga kali sehari, tergantung kondisi dan perkembangan situasi di lapangan. Mari kita semua Jadi Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas dan Budayakan Keselamatan Sebagai Kebutuhan,” imbuhny. (DN ~ TiR).—
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com