Di
antaranya, DPD Partai Hanura Provinsi Bali menyayangkan sikap Sumardana yang
kurang terpuji, sehari sebelum pelaksanaan Muscab di Denpasar. Saat itu
Sumardana yang masih berstatus sebagai Ketua DPC bertempat di Sekretariat DPC Partai
Hanura Buleleng memfasilitasi beberapa pengurus PAC termasuk yang tidak
mengantongi SK untuk menolak rekomendasi tunggal Ketua DPC Partai Hanura
Buleleng atas nama Ketut Wirsana.
Atas
tindakanya itu, DPD Partai Hanura Provinsi Bali memberikan surat peringatan
pertama, karena politisi asal Desa Bungkulan ini dinilai menentang kebijakan
partai yang ditetapkan dengan Peraturan Organisasi. Tindakan pelanggaran
itu tergolong berat dan dapat dikenakan sanksi administrasi sesuai AD/ART
Partai Hanura bab V pasal 6 dan 7 tentang disiplin dan sanksi
organisasi.
Mantan Ketua DPC Partai Hanura Buleleng, Ketut Sumardana mengakui bahwa dirinya memang benar menerima surat peringatan pertama. Surat peringatan itu dibawakan oleh pengurus Partai Hanura Buleleng Wayan Teren. Namun sayang hingga kini dirinya belum mengerti tentang sanksi yang dijatuhkan kepadanya.
Wakil Ketua
DPRD Buleleng dari Partai Hanura ini mengaku belum tahu apa kesalahan yang
diperbuatnya. Padahal jika partai mau besar, selaku mantan ketua DPC sudah
semestinya dirinya dipanggil untuk berdiskusi terlebih dulu.
Disamping
itu, dirinya dilengserkan karena bergabung dengan PAS. Sekarang Partai Hanura juga
bergabung dengan PAS. Jadi masyarakat bisa menilai.
Mantan Ketua
DPC Partai Hanura Buleleng Ketut Sumardana mengaku telah berbuat banyak untuk partai
besutan Wiranto di Buleleng. Sumardana juga mengaku tidak dilibatkan dalam
struktur kepengursan DPC Partai Hanura Buleleng pimpinan Ketut Wirsana. (DN ~
TiR).—
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com