Buleleng, Dewata News.com — Berdasarkan tahapan yang digeber KPU Buleleng di
Singaraja, bahwa pasangan calon nantinya punya waktu lebih panjang, yakni
selama 3,5 bulan untuk bersosialisasi.
”Tahapan Pilkada Buleleng 2017 ini
ditetapkan setelah terbitnya Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2016 tentang
Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota,” kata Ketua
KPU Buleleng Gede Suardana di Singaraja, Selasa (10/05) siang.
Menurut Ketua KPU Buleleng, Gede Suardana,
tahapan Pilkada 2017 berdasarkan PKPU Nomor 3 Tahun 2016 ini berlaku secara
nasional. Tahapan Pilkada telah ditetapkan akan dimulai 30 April 2016 nanti,
diawali dengan sosialisasi tentang pelaksanaan Pilkada Buleleng 2017.
“KPU akan membentuk PPK (Panitia Pemilih
Kecamatan) di masing-masing kecamatan dan PPS (Penitia Pemungutan Suara) di
masing-masing desa; kelurahan pada Juni 2016,” jelas Suardana.
Coblosan Pilkada Buleleng sendiri tetap
berlangsung 15 Februari 2017, sebagaimana yang direncanakan sejak awal. Sebelum
coblosan, dilakukan tahap kampanye dan sosialisasi bagi pasangan Calon Bupati
(Cabup)-Calon Wakil Bupati (Cawabup) Buleleng berlangsung selama 3,5 bulan,
sejak 26 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017.
Seluruh jadwal, atribut, termasuk
pemasangan atribut sosialisasi pasangan calon diatur dan ditanggung KPU
Buleleng. “Sekarang waktu bagi pasangan calon untuk bersosialisasi masih lebih
panjang dibanding Pilkada 2015 serentak yang kala itu hanya 3 bulan. Kalau
sekarang, waktunya diperpanjang menjadi 3,5 bulan,” jelas Suardana.
Sedangkan untuk pendaftaran pasangan calon
ke KPU, seperti biasa, dibagi dalam dua tahap, guna mengakomodasi pasangan
persorangan (jalur Independen) dan pasangan calon yang diusung partai politik
atau gabungan partai politik. Pendaftaran pasangan calon perseorangan
dijawalkan 6 Agustur 2016, sedangkan pendaftaran pasangan calon yang diusung
parpol atau gabungan parpol dijadwalkan 11 September 2016.
Menurut Suardana, pasangan calon dilarang
keras mencetak dan memasang alat peraga kampanye di ruang publik. Masalahnya,
seluruh kepentingan dari pasangan calon di masa kampanye nanti difasilitasi
KPU.
“Begitu ditetapkan sebagai pasangan calon
yang resmi, mereka sudah harus menyerahkan desain alat peraga beserta visi
misinya. Nanti, KPU yang akan mencetak dan memasang sesuai zonasi,” tandas
Suardana.
Alat peraga kampanye tersebut, kata
Suardana, bisa berupa baliho, umbul-umbul, spanduk, poster, dan pamplet. Poster
maupun pamplet pun akan disebar berdasarkan jumlah Kepala Keluarga (KK) yang
ada di Buleleng. “Mengenai jumlah KK di Buleleng, nanti kami akan berkoordinasi
dengan pihak terkait, dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
(Dukcapil),” katanya.
Begitu pula kampanye di media cetak maupun
elektronik, nantinya akan difasilitasi KPU. Sedangkan debat publik pasangan calon
dijadwalkan pada masa kampanye dan akan disiarakan secara langsung di
media televisi. Hanya saja, sejauh ini belum diputuskan lokasi debat publik
untuk Pilkada Buleleng 2017. (DN ~
TiR).—
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com