Buleleng, Dewata
News.com — KPU Buleleng menggelar rapat pleno terbuka
penetapan syarat jumlah dukungan calon perseorangan atau independen di Kantor Sekretariat
KPU Buleleng, Minggu (22/05).
Dari rapat pleno itu ditetapkan syarat calon bupati dan wakil bupati independen
dalam Pilkada 2017 mendatang adalah 7,5 persen dikali jumlah Daftar Pemilih
Tetap (DPT) pada Pilpres 2014 lalu. Artinya, setiap pasangan calon independen
minimal harus mengumpulkan 40.283 dukungan berupa KTP.
“Sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi, jumlah minimal dukungan tidak lagi berdasarkan jumlah penduduk tapi berdasarkan DPT pemilu terakhir,” jelas Ketua KPU Buleleng, Gede Suardana.
“Sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi, jumlah minimal dukungan tidak lagi berdasarkan jumlah penduduk tapi berdasarkan DPT pemilu terakhir,” jelas Ketua KPU Buleleng, Gede Suardana.
Menurut Suardana, setelah penetapan ini KPU akan mensosialisasikan hasil
rapat pleno ini kepada semua pihak. Pada 20 Juli sampai 2 Agustus 2016 akan
diumumkan penyerahan persyaratan calon independen. Penyerahan syarat dukungan
pasangan calon akan dilaksanakan pada 6-10 Agustus 2016.
Mantan Jurnalis ini menegaskan, syarat dukungan calon independen minimal
harus tersebar di lima kecamatan dari sembilan kecamatan di Buleleng. Jika
sebaran dukungan kurang dari lima kecamatan meski jumlah KTP yang terkumpul
sudah terpenuhi maka tetap akan dianggap tidak memenuhi persyaratan.
Proses verifikasi KTP dukungan calon independen, sambung dia, akan dilakukan satu persatu. Verifikasi tidak lagi dilakukan secara acak seperti pada pemilu sebelumnya. Proses ini akan dilaksanakan mulai 11-15 September 2017.
“Apabila terjadi kekurangan maka calon bersangkutan harus melengkapi dua
kali lipat dari persyaratan yang ditetapkan,” tegas Suardana.
Ia juga mengungkapkan, usai verifikasi calon independen, KPU akan
membuka pendaftaran calon dari parpol maupun gabungan parpol pada 18 September
2016. Proses pendaftaran calon dari parpol akan dilaksanakan pada 19-21
September 2016.
"Syarat calon dari parpol maupun gabungan parpol minimal sembilan kursi di DPRD, kita estimasi ada tiga pasangan calon lewat parpol,” ucapnya.
Penetapan calon yang akan bertarung dalam pilkada akan ditetapkan pada
22 Oktober. Sehari setelah itu pada 23 Oktober 2016 akan dilakukan pengundian
nomor urut calon dan selanjutnya mulai tahapan kampanye. (DN ~ TiR).—
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com