Indonesia Darurat Kejahatan Seksual - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

5/6/16

Indonesia Darurat Kejahatan Seksual


Dewata News.com — Keji, biadab dan tidak adil…..barangkali kata kata itulah yang paling tepat dan akan banyak muncul ketika kita berbicara tentang maraknya berbagai kejahatan terhadap anak dan perempuan, terutama kejahatan seksual yang diikuti dengan pembunuhan. Kasus pemerkosaan yang diikuti dengan pembunuhan terhadap seorang siswa perempuan di Bengkulu, melengkapi sejumlah kasus serupa yang terjadi sebelumnya di berbagai daerah. Catatan yang ada di Komnas Perlindungan Anak  Indonesia, kejahatan seksual mendominasi, mencapai 58 persen dari seluruh kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan dalam beberapa tahun terakhir. Kondisi ini semakin membuka mata kita, bahwa Indonesia Darurat Kejahatan Seksual.      

Pemerkosaan adalah tindakan keji dan biadab. Apalagi bila dila diikuti dengan pembunuhan. Namun hukuman yang diberikan kepada para pelakuknya selama ini dinilai belum setimpal dengan trauma dan nyawa para korban, sehingga belum memunculkan efek jera. Akibatnya kejadian serupa, terulang dan terulang lagi. Situasi meprihatinkan ini harus diputus melalui tindakan kongkret. Bukan sekedar mengutuk dan mengulang-ulang pernyataan keprihatinan. Salah satu cara yang dinilai efektif adalah menghukum berat pelakunya. Pemerintah perlu memperkuat regulasi untuk lebih memudahkan aparat penegak hokum memberikan hukuman terberat bagi para pelaku kejahatan seksual terhadap anak dan perempuan. Termasuk usulah pemberlakukan hukuman kebiri, meski sampai saat ini masih memunculkan pro dan kontra.    

Ibarat gunung es, kasus kekerasan dan kejahatan seksual terhadap anak dan perempuan ini diyakini lebih banyak yang tidak dilaporkan, dibanding ribuan kasus yang diterima Komnas Perlindungan Anak dan Komnas Perempuan. Fakta ini tentu sangat mencemaskan. Fakta ini sudah sepatutnya membangkitkan energi yang luar biasa dari Pemerintah, Penegak Hukum dan masyarakat untuk bersama-sama mencari solusinya. Bersama-sama melakukan gerakan nyata dengan satu tujuan memerangi kekersan dan kejahatan seksual terhadap anak dan perempuan di bumi Indonesia. Karena masuk Extraordinry Crime atauk kejahatan luar biasa, Kekerasan terhadap anak dan perempuan khususnya kejahatan seksual harus menjadi problematika bersama.

Negara harus ada ketika rakyatnya membutuhkan. Membutuhkan perlindungan terhadap kejahatan seksual. Membuthkan perlindungan terhadap anak dan perempuan. Jangan sampai negera dinilai mengabaikan prmasalahan ini. Negera harus berperan aktif dalam mengeliminir adanya penetrasi konten konten budaya asing merugikan dan tayangan seks yang banyak dijumpai di internet. 

Kita harus bersama-sama memerangi hal-hal yang dapat mempengaruhi dan mendorong terjadinya tindak kejahatan seksual, seperti minuman keras dan narkoba. Pendidikan budi perkerti nampakya sudah mendesak untuk kembali digalakan melalui sekolah dan perguruan tinggi. Tidak kalah penting adalah bagaimana kita dapat berperan menjadi benteng yang kuat bagi keluarga  dan lingkungan kita masing-masing.  (DN ~ RRI-Danang Prabowo).—
        

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com