Buleleng, Dewata News.com — Seminar dan Workshop tentang "Pentingnya Surat Tanda Registrasi (STR) dan keanggotaan PPNI Dalam Registrasi Bagi Perawat", khususnya perawat di Kabupaten Buleleng diselenggarakan di Aula Stikes Buleleng Kampus Bungkulan. Singaraja.
Kegiatan yang berlangsung sehari, Senen (18/04) dibuka Ketua Stikes Buleleng Dr.Ns. I Made Sundayana, M.Si itu, menghadirkan narasumber Ns.Subhan,S.Kep. Selain itu, Made Sundayana yang baru saja berhasil meraih gelar doctor juga tampil sebagai pembicara pada acara seminar dan workshop itu.
Ketua Panitia Pelaksana Ns.Wayan Muliasa, S.Kep.,MMKes melaporkan,
penyelenggaraan seminar dan workshop
ini ternyata mendapat apresiasi hampir 200 tenaga perawat dari seluruh
komisariat 9 kecamatan di Kabupaten Buleleng. Juga turut hadir sebagai peserta
beberapa perwakilan perawat dari RSUD Kabupaten Bulelengg, RS TNI-AD, RS Kertha
Usada, RS Karya Dharma Husada, serta perwakilan perawat Kabupaten Karangasem,
Tabanan dan Jembrana.
”Sejatinya pada acara seminar dan workshop kali ini jumlah perawat yang
sudah mendaftar di Kabupaten Buleleng mencapai 734 orang, namun belum sempat
mendaftarkan diri di Sekretariat Bersama (IBI, IDI dan PPGI) PPNI di Jln
Yudistira no 3 Singaraja,” kata Ketua Panitia Pelaksana Ns.Wayan Muliasa,
S.Kep.,MMKes melaporkan.
Ia juga menyimak maksud dan tujuan kegiatan yang digelar di kampus
Stikes Buleleng ini, untuk memvalidasi ulang data base jumlah perawat yang berada di Kabupaten Buleleng secara online sesuai petunjuk dari PPNI Pusat
berdasarkan Munas PPNI terakhir tahun 2015 lalu di Palembang.
”Pelaksanaan workshop hari ini adalah mempraktekkan SIMK (Sistem Informasi Manajemen Keperawatan) online yang langsung di pandu oleh bapak Subhan selaku pengurus PPNI pusat yang datang langsung dari Jakarta. Karena, sesuai UU Keperawatan no 38 tahun 2014 dalam salah satu pasalnya menyatakan, bahwa seorang Perawat, baik Vokasi, Spesialis maupun Profesi yang melaksanakan praktek keperawatan, baik secara mandiri maupun berkelompok wajib memilki STR sebagai dasar untuk memperoleh SIPP (Surat Ijin Praktek Perawat) dari Kepala Dinas kesehatan Kabupaten/Kota setempat,” ujar Wayan Muliasa.
Sementara itu, Dr. Ns. I Made Sundayana, M.Si selaku Ketua PPNI
Kabupaten Buleleng mengungkapkan, bahwa saat ini PPNI sudah memiliki
Sekretariat, yakni menggunakan gedung milik Pemda Buleleng yang telah diberikan
”pinjam pakai” melalui MoU, sejak pengujung tahun 2015 lalu. Namun dalam penggunaannya
bersama-sama organisasi profesi kesehatan lain, yakni Ikatan Bidan Indonesia
(IBI) Kabupaten Buleleng, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Buleleng dan
Persatuan Perawat Gigi Indonesia (PPGI) Kabupaten Buleleng.
Melalui Sekretariat Bersama ini, menurut Sundayana, sangat dirasakan manfaatnya bagi organisasi
profesi kesehatan di Kabupaten Buleleng, karena sudah memiliki tempat
”bernaung”, sehingga dapat melaksanakan program kerja organisasi dalam rangka
turut serta mendukung program pemerintah dalam meningkatkan derajat kesehatan
masyarakat.
Selaku Ketua pengurus PPNI Kabupaten Buleleng, ia menyampaikan rasa terimakasih kepada Bapak
Agus Suradnyana, selaku Bupati Buleleng yang telah memberikan perhatian
terhadap keberadaan organisasi profesi kesehatan yang ada di Kabupaten Buleleng,
khususnya PPNI Buleleng.
Sementara itu, Ns. M Subhan S.Kep selaku pembicara tentang Aplikasi SIMK online menjelaskan, bahwa STR bagi perawat masa berlakunya hanya 5 tahun dan mengajukan perpanjangan setelah masa berlakunya habis ke MTKI (Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia) di Jakarta melalui MTKP Propinsi.
”Proses perpanjangan STR itu harus mendapatkan rekomendasi dari Ketua
pengurus PPNI kabupaten/kota dengan dua cara, yakni mengikuti uji kompetensi ulang dan
setelah dinyatakan lulus baru mendapat STR atau melengkapi 25 SKP (Satuan
Kredit Poin). Dengan persyaratan itu, perpanjangan secara otomatis STR di
perpanjang melalui SIMK online,” kata
M.Subhan.
Begitu pentingnya STR, menurut
Ketua Pengurus PPNI Kabupaten Buleleng Made Sundayana yang juga Ketua Stikes
Buleleng, setiap perawat yang melaksanakan praktek keperawatan wajib memiliki
STR. (DN ~ TiR)
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com