Buleleng, Dewata
News.com — Semua fraksi yang ada di DPRD Kabupaten
Buleleng kompak menyatakan sikap dapat menerima dan menyetujui dua Ranperda,
baik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan Anak maupun Ranperda
Perubahan atas Perda Kabupaten Buleleng No.1 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah untuk nantinya ditetapkan menjadi Perda.
Melalui sidang paripurna DPRD Buleleng
yang digelar, Jumat (01/04) dipimpin Ketua Dewan Gede Supriatna, anggota Dewan
yang terhabung dalam Fraksi PDIP, Fraksi Partai Hanura dan Fraksi Partai Nasdem dalam pemandangan umum
dibacakan, I Wayan Masdana menyatakan sika[ dapat menerima kedua Ranperda
tersebut, sehingga dapat ditetapkan menjadi Perda.
Fraksi PDIP sebagai fraksi dengan anggota terbanyak di DPRD Buleleng
dalam penyampaian pemandangan umumnya bersama-sama anggota Dewan yang tergabung
dalam Fraksi Partai Hanura maupun Fraksi Nasdem menekankan, bahwa Perda tentang
Perlindungan Anak merupakan kebutuhan mendesak untuk melindungi dan menjamin anak
untuk memperoleh hak-haknya.
Sedangkan menyangkut Ranperda Perubahan atas
Perda Kabupaten Buleleng No.1 tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah, menurut jubir I Wayan Masdana, juga merupakan kebutuhan
mendesak dan bersifat energensi dalam menjamin penyelenggaraan pengelolaan
keuangan yang senantiasa berpegang pada asas kepatuhan, pengendalian intern,
transparan, akuntabel, legal dan bertanggungjawab.
Sementara anggota Dewan yang tergabung
dalam Fraksi Partai Demokrat, Partai Golkar, dan Fraksi Partai Gerindra melalui
pemandangan umum yang dibacakan Ketua Fraksi Partai Demokrat, Luh Hesti
Ranitasari dapat menyetujui kedua Ranperda dimaksud menjadi Perda.
”Apabila nantinya Perda ini telah rampungg
agar segera ditindaklajuti dengan aktifitas sosialisasi untuk meningkatkan
pengetahuan dan pemahaman masyarakat terhadap regulasi yang mengatur tentang
Perlindungan anak guna meminimalisir tindak kekerasan terhadap anak,” ujar
Hesti Ranitasari dengan suara lantang di mimbar bicara.
Menyinggung
Ranperda tentang Perubahaan Perda No.1 tahun 2007 tentang Pokok-pokok
Pengelolaan Kuangan Daerah, menurut jubir Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai
Golkar dan Fraksi Partai Gerindra ini, telah memenuhi ketentuan UU No.12 tahun
2011 maupun peraturan terkait lainnya.
Bupati Putu Agus Suradnyana maupun Sekda
Dewa Ketut Puspaka beserta Pimpinan SKPD linkup Pemkab Buleleng yang hadir pada
sidang paripurna pagi itu mengikuti secara tekun pemandangan umum fraksi, untuk
nantinya pada persidangan selanjutnya akan memberikan tanggapan kepada Dewan.
(DN ~ TiR).—
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com