Satpol PP Berangus Reklame Tanpa Ijin, Termasuk Bali Santhi Rochineng - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

4/7/16

Satpol PP Berangus Reklame Tanpa Ijin, Termasuk Bali Santhi Rochineng




Buleleng, Dewata News.com Puluhan reklame tanpa ijin dan yang tidak membayar pajak berbagai jenis diberangus Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buleleng. Setidaknya ada 22 buah reklame, termasuk reklame dalam bentuk baliho Bali Santhi Ketut Rochineng yang ada di Kecamatan Buleleng diturunkan, Rabu (06/04) .

       Diberangusnya keberadaan reklame tanpa ijin tersebut ditengarai menghilangkan potensi pendapatan daerah dari pajak reklame. Seperti dilansir Humas Buleleng, pemilik reklame sebelumnya telah mendapatkan teguran dari Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPPT) Kabupaten Buleleng pertanggal 14 Maret 2016. Namun hingga Senin (04/04) lalu, ternyata pemilik reklame tidak mengindahkan teguran tersebut. 

      Tidak diindahkan peringatan oleh pemilik reklame, sehingga BPPT Buleleng bersurat kepada Satpol PP untuk menindak lanjuti penertiban reklame tersebut.  Dan berdasarkan surat itu, Satpol PP langsung bertindak dengan mengerahkan pasukan trantib.

     ”Kami bertindak sesuai dengan surat dari BPPT Buleleng yang meminta  untuk menertibkan pelanggaran pemasangan reklame,” ujar Kepala Bidang Trantib Satpol PP Buleleng Wayan Duala Arsayasa.

      Kegiatan penertiban reklame ini, menurut dia, untuk sementara hanya dilakukan di Kecamatan Buleleng. ”Surat yang kami terima dari BPPT menunjukkan lokasi reklame tersebut, dan untuk hari ini kami khusus menyasar di Kecamatan Buleleng dulu,” tuturnya.

    Pihaknya mengijinkan jika ada pemilik reklame yang akan ditertibkan itu ingin menurunkan reklamenya sendiri. "Kami selain melakukan penertiban juga melakukan pembinaan, kalau ada pemilik yang ingin menurunkan sendiri,  kami persilakan dengan batas waktu 4-5 hari, jika belum diturunkan kami yang akan menurunkan," tegasnya.

     Untuk penertiban di Kecamatan lain, Duala mengatakan akan dilakukan, Senin (11/04) pecan depan. “Senin depan kami akan lakukan penertiban di Kecamatan lain, namun kami belum tentukan tempatnya," jelasnya.

    Duala menambahkan, penertiban seperti ini akan terus dilakukan, jika memang ada pelanggaran pemasangan reklame. "Kami disini bertindak sebagai penegak Perda, jika memang ada yang melanggar kami akan tindak tegas," imbuhnya. (DN ~ TiR).—

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com