Buleleng, Dewata
News.com — Puluhan reklame tanpa ijin dan yang tidak membayar
pajak berbagai jenis diberangus Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten
Buleleng. Setidaknya ada 22 buah reklame, termasuk reklame dalam bentuk baliho
Bali Santhi Ketut Rochineng yang ada di Kecamatan Buleleng diturunkan, Rabu (06/04)
.
Diberangusnya
keberadaan reklame tanpa ijin tersebut ditengarai menghilangkan potensi
pendapatan daerah dari pajak reklame. Seperti dilansir Humas Buleleng, pemilik reklame sebelumnya telah mendapatkan
teguran dari Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPPT) Kabupaten Buleleng pertanggal
14 Maret 2016. Namun hingga Senin (04/04) lalu, ternyata pemilik reklame tidak
mengindahkan teguran tersebut.
Tidak diindahkan peringatan oleh pemilik
reklame, sehingga BPPT Buleleng bersurat kepada Satpol PP untuk menindak
lanjuti penertiban reklame tersebut. Dan
berdasarkan surat itu, Satpol PP langsung bertindak dengan mengerahkan pasukan
trantib.
”Kami bertindak sesuai dengan surat dari
BPPT Buleleng yang meminta untuk
menertibkan pelanggaran pemasangan reklame,” ujar Kepala Bidang Trantib Satpol
PP Buleleng Wayan Duala Arsayasa.
Kegiatan penertiban reklame ini, menurut
dia, untuk sementara hanya dilakukan di Kecamatan Buleleng. ”Surat yang kami
terima dari BPPT menunjukkan lokasi reklame tersebut, dan untuk hari ini kami khusus
menyasar di Kecamatan Buleleng dulu,” tuturnya.
Pihaknya mengijinkan jika ada pemilik
reklame yang akan ditertibkan itu ingin menurunkan reklamenya sendiri. "Kami
selain melakukan penertiban juga melakukan pembinaan, kalau ada pemilik yang
ingin menurunkan sendiri, kami
persilakan dengan batas waktu 4-5 hari, jika belum diturunkan kami yang akan
menurunkan," tegasnya.
Untuk penertiban di Kecamatan lain, Duala
mengatakan akan dilakukan, Senin (11/04) pecan depan. “Senin depan kami akan
lakukan penertiban di Kecamatan lain, namun kami belum tentukan
tempatnya," jelasnya.
Duala menambahkan, penertiban seperti ini
akan terus dilakukan, jika memang ada pelanggaran pemasangan reklame.
"Kami disini bertindak sebagai penegak Perda, jika memang ada yang
melanggar kami akan tindak tegas," imbuhnya. (DN ~ TiR).—
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com