Polisi Resnarkoba Buleleng ”Lumpuhkan” Jaringan Lintas Provinsi - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

4/12/16

Polisi Resnarkoba Buleleng ”Lumpuhkan” Jaringan Lintas Provinsi





                                   Kasatres Narkoba Polres Buleleng AKP Agus Dwi Wirawan 
                                    saat rilis penangkapan jaringan narkoba lintas provinsi.


Buleleng, Dewata News.com Jajaran Satres Narkoba Polres Buleleng berhasil melumpuhkan” jaringan lintas provinsi, Medan-Bali dengan ditangkapnya sebanyak 3 pengedar narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Buleleng.

     Tiga pemasok narkotika jenis sabu-sabu di Buleleng itu, di antaranya Iwan (25) asal Desa Torba Nuaraja, Kecamatan Mompang Jae, Kabupaten Mandaling Natal, Sumatra Utara, Putu Ariani (26) warga Banjar Dharma Semadi, Desa Tukad Mungga, Buleleng, Dewa Kadek Budi Artana alias Dewa Popo (37), warga Desa Banyuatis, Kecamatan Banjar, Buleleng.
 
     Kasatres Narkoba Polres Buleleng AKP Made Agus Dwi Wirawan dalam keterangan pers di Singaraja mengatakan, Iwan diduga kuat anggota jaringan pengedar narkotika lintas provinsi. Penangkapan Iwan ini, berawal dari penangkapan Dewa Popo yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 14 paket dengan total 5 gram, saat akan melakukan transaksi depan Puskesmas Desa Kayu Putih, pada Sabtu (02/04/2016) sekitar pukul 23.30 wita.

    “Dewa Popo kami amankan saat akan transaksi depan Puskesmas Desa Kayu Putih. Dewa ini lihai dengan menunjuk banyak orang sebagai penyuplai. Hingga akhirnya Dewa Popo menunjuk Iwan penyuplai Narkotika jenis ganja dan sabu-sabu wilayah Buleleng. Kami kejar Iwan tapi hari itu Iwan lolos dengan sembunyi di hutan Desa Bestala,” ujar Kasatres Narkoba Polres Buleleng, AKP. Agus Dwi Wirawan, Senin (11/04).

     Seizin Kapolres Haryadi, AKP. Agus Dwi menjelaskan, Iwan akhirnya ditangkap di kostnya, setelah Iwan keluar dari tempat persembunyiannya sehari di wilayah Seririt. Namun dari hasil penyelidikan, diketahui Iwan mengambil barang haram tersebut melalui jalur darat dari Medan yang dibawa ke Bali.

    “Iwan ngambil bahan dari Medan ke Bali, membawa ransel bawa motor. Menurut dia, bawa ganja sekilo dibuang di wilayah Denpasar dan sabu-sabu di Buleleng. Ada 14 paket kami amankan yang dititip ke Dewa Popo, kemudian Iwan ternyata sempat menyuplai barang ini ke wilayah lainnya di Buleleng ada 32 paket, kami perdalam. Jadi kami coba putuskan mata rantai ini dengan ini maka kami bisa putus sementara, untuk mengungkap jaringan lain, termasuk perdalam apa ini ada jaringan antar provinsi,” jelasnya.

    Berbeda dengan Putu Ariani, Ariani ditangkap saat kedapatan membawa sabu-sabu seberat 0,09 gram disebuah rumah yang ada di Lovina, pada Jumat (08/04) sekitar pukul 19.00 wita. Dari hasil pemeriksaan, diketahui Ariani mendapatkan barang tersebut dari pacarnya berinsial Gede S.  “Gede S masih kami kejar, ini masih kami dalami. Kuat dugaan juga, Ariani ini sebagai pengedar,” tegas Agus Dwi.

   Kini ketiganya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun maksimal 20 tahun penjara. (DN ~ TiR).

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com