Kasatres Narkoba
Polres Buleleng AKP Agus Dwi Wirawan
saat rilis penangkapan jaringan narkoba
lintas provinsi.
Buleleng, Dewata News.com — Jajaran Satres Narkoba Polres
Buleleng berhasil melumpuhkan” jaringan lintas provinsi, Medan-Bali dengan
ditangkapnya sebanyak
3 pengedar narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Buleleng.
Tiga pemasok narkotika jenis sabu-sabu di
Buleleng itu, di antaranya Iwan (25) asal Desa Torba Nuaraja, Kecamatan Mompang
Jae, Kabupaten Mandaling Natal, Sumatra Utara, Putu Ariani (26) warga Banjar
Dharma Semadi, Desa Tukad Mungga, Buleleng, Dewa Kadek Budi Artana alias Dewa Popo
(37), warga Desa Banyuatis, Kecamatan Banjar, Buleleng.
Kasatres Narkoba Polres Buleleng AKP Made Agus Dwi Wirawan dalam
keterangan pers di Singaraja mengatakan, Iwan diduga kuat anggota jaringan
pengedar narkotika lintas provinsi. Penangkapan Iwan ini, berawal dari
penangkapan Dewa Popo yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu sebanyak
14 paket dengan total 5 gram, saat akan melakukan transaksi depan Puskesmas
Desa Kayu Putih, pada Sabtu (02/04/2016) sekitar pukul 23.30 wita.
“Dewa Popo kami amankan saat akan transaksi depan Puskesmas Desa Kayu
Putih. Dewa ini lihai dengan menunjuk banyak orang sebagai penyuplai. Hingga
akhirnya Dewa Popo menunjuk Iwan penyuplai Narkotika jenis ganja dan sabu-sabu
wilayah Buleleng. Kami kejar Iwan tapi hari itu Iwan lolos dengan sembunyi di
hutan Desa Bestala,” ujar Kasatres Narkoba Polres Buleleng, AKP. Agus Dwi
Wirawan, Senin (11/04).
Seizin Kapolres Haryadi, AKP. Agus Dwi menjelaskan, Iwan akhirnya
ditangkap di kostnya, setelah Iwan keluar dari tempat persembunyiannya sehari
di wilayah Seririt. Namun dari hasil penyelidikan, diketahui Iwan mengambil
barang haram tersebut melalui jalur darat dari Medan yang dibawa ke Bali.
“Iwan ngambil bahan dari Medan ke Bali, membawa ransel bawa motor.
Menurut dia, bawa ganja sekilo dibuang di wilayah Denpasar dan sabu-sabu di
Buleleng. Ada 14 paket kami amankan yang dititip ke Dewa Popo, kemudian Iwan
ternyata sempat menyuplai barang ini ke wilayah lainnya di Buleleng ada 32
paket, kami perdalam. Jadi kami coba putuskan mata rantai ini dengan ini maka
kami bisa putus sementara, untuk mengungkap jaringan lain, termasuk perdalam
apa ini ada jaringan antar provinsi,” jelasnya.
Berbeda dengan Putu Ariani, Ariani ditangkap saat kedapatan membawa
sabu-sabu seberat 0,09 gram disebuah rumah yang ada di Lovina, pada Jumat (08/04)
sekitar pukul 19.00 wita. Dari hasil pemeriksaan, diketahui Ariani mendapatkan
barang tersebut dari pacarnya berinsial Gede S. “Gede S masih kami kejar, ini masih kami
dalami. Kuat dugaan juga, Ariani ini sebagai pengedar,” tegas Agus Dwi.
Kini ketiganya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1)
atau Pasal 127 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman
hukuman pidana penjara minimal 4 tahun maksimal 20 tahun penjara. (DN ~ TiR).
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com