Buleleng,
Dewata News com – KPU
Buleleng, Bali, kini tersenyum lega. Ini lantaran Kemendagri RI memberi lampu
hijau alias menyetujui permintaan KPU Buleleng agar anggaran Pilkada Buleleng
2016 dicair satu tahap saja, sehingga KPU Daerah Buleleng bisa lega untuk
melaksanakan tahapan Pilkada Buleleng 2017.
Hal ini sekaligus mengakhiri polemic pencairan anggaran Pilkada Buleleng
dua tahapan antara Pemkab Buleleng dengan KPU Buleleng.
Ketua KPU Daerah Buleleng, Gede Suardana mengatakan, sebelumnya pihaknya
sudah melakukan koordinasi dengan KPU Pusat dan Kementerian Dalam Negeri
(Kemendagri) RI, terkait proses mekanisme pencairan anggaran Pilkada Buleleng.
Alhasil, Mendagri menginginkan agar proses pencairan anggaran Pilkada,
dilakukan satu kali tahapan di tahun 2016.
“Untuk pelaksanaan Pilkada 2017, anggaran dapat dicairkan satu kali di
tahun 2016, yang akan komunikasikan lagi dengan Pemkab Buleleng. Yang penting, tenggang
waktu yang diberikan sesuai dengan draf tahapan KPU Pusat, bahwa pelaksanaan
penandatangan NPHD batasnya dilaksanakan tanggal 30 April 2016, dan diharapkan
sesuai dengan jadwal ditandatangi,” ujar Suardana, Selasa (12/04).
Menurut Suardana, bahwa KPU Buleleng sudah melakukan koordinasi dengan
Pemkab Buleleng, dan Pemkab akan segera menandatangani NPHD tersebut. Namun,
diakuinya, ada regulasi KPU Pusat yang baru, mungkinan akan terjadinya
perubahan anggaran dari anggaran yang diajukan sebelumnya sebesar Rp42,7 miliar
dari KPU Buleleng.
“Akan ada perubahan, bisa berkurang atau bisa bertambah tergantung
nanti. Kami sedang menyusun sekarang sebelum kami sampaikan nanti. Paling
perubahannya tidak jauh dari angka yang kami ajukan sebelumnya,” papar
Suardana.
Kata mantan wartawan itu, bukan hanya KPU Buleleng yang akan menerima
kucuran anggaran Pilkada Buleleng yang disusun melalui NPHD, melainkan masih
ada sejumlah instansi lainnya yang ikut dalam penandatanganan NPHD.
“Hibah juga akan disalurkan ke masing-masing instansi yang terlibat
dalam pelaksanaan Pilkada baik dari penyelenggara maupun dari aparat keamanan
dalam hal ini TNI dan Polri. Kami harapkan pada tanggal 30 April 2016 bisa
ditandatangani secara bersama-sama sesuai rencana anggaran baik anggaran yangg
diajukan oleh KPU, Bawaslu maupun TNI dan Polri,” ujar Suardana.
Untuk memantapkan langkah ini, Suardana mengaku sudah melakukan
koodrinasi dengan instnsi-instansi tersebut untuk bisa menyamakan persepsi
tentang Penganggaran Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah Kabupaten Buleleng Tahun 2017, yang diselenggarakan di KPU Buleleng.
“Kami selalu berkoordinasi bersama pihak terkait, untuk penggunaan
anggaran yang transparan dan akuntabel, agar dari awal sudah memploting pola rencana
anggaran dengan baik sesuai masing-masing tahapannya. Karena sudah memiliki
rencana anggaran masing-masing,” jelasnya.
“Sekiranya pelaksanaan penandatanganan NPHD bisa dilaksanakan sesuai
dengan tenggang waktu sesuai Draf tahapan Pilkada,” sambung Suardana.
Sementara itu harapan sama juga disampaikan Dandim 1609/Buleleng Letkol
Inf Budi Prasetyo dan Wakapolres Buleleng Kompol Michael Risakotta. Kedua
pejabat itu berharap, agar dana hibah dapat disalurkan dengan baik sesuai
dengan rencana, agar pelaksanaan Pilkada Buleleng 2017 dapat berjalan dengan
baik.
“Kami selalu berkoodinasi dalam pelaksanan kegiatan dalam penanganan
setiap permasalahan yang terjadi dalam Pilkada Buleleng 2017, menghilangkan ego
sektoral demi kelancaran pelaksanaan Pilkada Buleleng 2017,” tandas Dandim Budi
Prasetyo.
“Pada intinya menyampaikan bahwa Polres sudah menggangarkan untuk
Pelaksanan Pilkada, dan akan mengundang semua komponen menjelang pelaksanaan
Pilkada agar selalu berkoordinasi,” tambah Wakapolres Buleleng Kompol Michael
Risakotta.
Seperti diberitakan sebelumnya, untuk penyelenggaraan pesta demokrasi
Buleleng, KPU Buleleng mengajukan anggaran Rp42,7 miliar. Jumlah tersebut sudah
disepakati, namun masalah pencairan menjadi polemic antara Pemkab Buleleng dan
KPU Buleleng.
Pemkab Buleleng menginginkan pencairan dilakukan dalam dua tahap yakni
tahap pertama dicairkan tahun 2016 dan tahap kedua dicairkan tahun 2017.
Sedangkan KPU Buleleng menghendaki pencairan dilakukan satu tahap yakni tahun
2016. (DN ~ TiR).—
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com