Gianyar, Dewata News.com -- Dalam suatu penggerebekan di sebuah rumah kos-kosan milik NM alias Bu Jero (50) di Jalan Banteng, Banjar Celuk, Desa Buruan,, jajaran Polres Gianyar mengamankan tiga orang, yakni Bu Jero dan dua anak buahnya, yakni KK (24) asal Desa Tegal Tugu, Gianyar, dan KS (28) asal Desa Kaliasem, Kecamatan Banjar, Buleleng. Seorang pria berinisial WW (42), asal Bangli yang menjadi pelanggan juga sempat diamankan saat penggerebekan tersebut.
Kos-kosan milik NM alias Bu Jero (50) di Jalan Banteng, Banjar Celuk,
Desa Buruan, Kecamatan/Kabupaten Gianyar itu, ternyata hanya kedok
saja. Sebab sejatinya
empat kamar kos milik wanita asal Banjar Bandung, Desa Siangan,
Kecamatan/Kabupaten Gianyar ini adalah tempat prostitusi. Bu Jero
sendiri bertindak sebagai mucikari dengan mempekerjakan lima perempuan
muda. Polisi yang mengendus praktik illegal Bu Jero kemudian lakukan
penggerebekan, Senin (18/04).
Saat
diperiksa, Bu Jero mengaku sudah delapan bulan melakoni bisnis
prostitusi itu. Sebelumnya ia hanya menyewakan kamar, namun berkembang
hingga memiliki sendiri anak buah. Saat ini pelaku punya lima anak buah,
yakni KK dan KS yang diamankan saat penggerebekan, serta tiga anak buah
lagi, yaitu Eka dari Blahbatuh, Ayu asal Jembrana, dan Intan asal
Gianyar.
Ketiga perempuan anak buah Bu Jero
itu tidak berada di lokasi saat polisi lakukan penggerebekan. Bu Jero
mengaku ketiga anak buahnya itu sudah jarang mau terima tamu, hanya dua
anak buahnya saja yang kini rutin bekerja. "Jarang mereka keluar," ujar
Bu Jero sembari mengakui bahwa bisnis ‘lendir’ miliknya itu diketahui
oleh suaminya. Kepada polisi, Bu Jero mengatakan tarif yang
ditawarkannya untuk pelanggan rata-rata Rp350.000 untuk short time
(satu jam).
Layanan mesum ala Bu Jero itu, sebagai dilansir Nusa Bali.com
dibuka mulai pukul 10.00 Wita hingga pukul 22.00 Wita. “Rata-rata
penghasilan saya per bulan Rp 4,5 juta setelah berbagi dengan anak
buah,” ujar Bu Jero.
Seijin Kasat Reskrim Polres Gianyar, AKP Marzel
Doni, Kanit IV Reskrim Polres Gianyar, Ipda AA Gede Alit Sudarma,
menerangkan saat penggerebekan ada seorang pria berinisial WW (42) asal
Bangli, usai melakukan transaksi. Kemudian WW turut dibawa ke Mapolres
Gianyar untuk dimintai keterangan.
Sedangkan
barang bukti yang diamankan berupa uang Rp450 ribu, kondom 23, seprai,
dan 3 buah handphone. Polisi menetapkan satu orang tersangka dalam
kasus ini, yakni NM alias Bu Jero dan langsung lakukan penahanan. Atas
perbuatannya Bu Jero dijerat Pasal 296 KUHP dengan ancaman 1 tahun 4
bulan penjara, serta pasal 506 KUHP dengan ancaman 3 bulan.
Ipda
Sudarma menambahkan lima perempuan muda anak buah Bu Jero sebenarnya
tidak tinggal di kos-kosan milik tersangka. Mereka memiliki tempat
tinggal masing-masing. Mereka hanya dipanggil saat Bu Jero mendapatkan
pelanggan dan dieksekusi di kamar kos-kosan milik pelaku.
Salah
satu anak buah Bu Jero yang diamankan, yakni KS asal Kaliasem, Buleleng mengaku baru sebulan melakoni
kerja prostitusi tersebut. Dia sehari paling banyak melayani dua orang
pelanggan.
“Sebenarnya sehari-hari saya bantu saudara kerja di laundry. Kerja ginian untuk tambahan maksudnya,” ujar KS yang tampak sedih.
Setelah kasus ini terungkap, KS mengaku kapok dan akan pulang kampung ke Kaliasem, Kecamatan Banjar, Buleleng. (DN ~ *).
“Sebenarnya sehari-hari saya bantu saudara kerja di laundry. Kerja ginian untuk tambahan maksudnya,” ujar KS yang tampak sedih.
Setelah kasus ini terungkap, KS mengaku kapok dan akan pulang kampung ke Kaliasem, Kecamatan Banjar, Buleleng. (DN ~ *).
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com