Jalur Tikus di Buleleng Rawan Peredaran Narkoba - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

4/25/16

Jalur Tikus di Buleleng Rawan Peredaran Narkoba


Buleleng, Dewata News.com Sedikitnya 40 hingga 42 warga masyarakat di Indonesia tercatat meninggal dunia setiap harinya, akibat narkoba.

    ”Di Indonesia dalam per-harinya tidak kurang dari 40 hingga 42 orang yang meninggal dunia akibat penggunaan narkoba” kata Kasatres Narkoba Polres Buleleng, AKP Made Agus Dwi Wirawan  di Singaraja, Senen (25/04).

    Semua ini, menurut Agus Dwi, tidak terlepas dari kian maraknya penggunaan narkoba di kalangan masyarakat, sehingga wajar kiranya jika Presiden Joko Widodo menyerukan Indonesia darurat narkoba.

     Seruan tersebut, jelas Agus Dwi, secara spontan menguatkan semangat jajaran Polres Buleleng untuk memburu para pengedar dan pemakai narkoba di Buleleng. Bahkan, Agus Dwi Wirawan mengaku pernah memburu pengedar narkoba hingga bermalam di kawasan hutan Desa Bestala, Kecamatan Seririt.

   Dalam kurun tertentu serangkaian digencarkan Operasi Bersinar Agung Tahun 2016 yang telah dilaksanakan, 17 tersangka telah ditangkap pihak Polres Buleleng dan dari jumlah yang berhasil diamankan itu, terdeteksi 11 tersangka  berprofesi sebagai pengedar.

                Kasatres Narkoba-ketika melakukan penangkapan terhadap Komang Darma al.Amot.
    Disinggung gencarnya penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba saat digelar Operasi Bersinar Agung itu, dibantah keras Kasatres Narkoba Polres Buleleng AKP Made Agus Dwi Wirawan. 

     Pihaknya, tegas dia, ada maupun tidak ada operasi, terus melaksanakan penangkapan. Terlebih lagi, dengan telah ditandatangani MoU ”Perang Melawan Narkoba Tanpa Ampun”, pihaknya tidak berhenti sampai disini dan akan terus menindak lanjuti langkah yang telah ditempuh.

   ”Tidak sebatas menangkap pelaku, namun juga mencari tahu dari mana sumber barang haram itu, kemudian siapa pengedarnya, sehingga nantinya terkuak jaringannya” ucapnya.

    Mereka yang telah ditangkap itu, saat ini sudah diproses dan masuk ke tingkat penyidikan, dijerat dengan pasal 114 KUHP sebagai pengedar dengan ancaman kurungan dibawah 5 tahun.

    Ia juga memaparkan, upaya menekan kasus narkoba, Polres Buleleng telah menyusun 789 jenis pola pencegahan melalui kampanye terhadap semua lini di berbagai kesempatan. Hal tersebut harus terus digalakkan, mengingat letak geografis Bali Utara di daerah pesisir, rentan terhadap masuknya narkoba melalui jalur tikus dan 5 titik jalur darat. (DN ~ TiR).—

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com