DPRD Buleleng Tetapkan Perda Perlindungan Anak - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

4/22/16

DPRD Buleleng Tetapkan Perda Perlindungan Anak


Buleleng, Dewata News.com Setelah melalui pembahasan yang cukup panjang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah dan Ranperda tentang Perlindungan Anak akhirnya ditetapkan DPRD Kabupaten Buleleng menjadi Peraturan Daerah atau Perda.

     Penetapan kedua Ranperda tersebut, dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Buleleng yang dipimpin langsung Ketua Dewan Gede Supriatna, Jumat (22/04) siang, di ruang utama DPRD Buleleng.

     Dalam rapat paripurna tersebut tampil dua pembicara masing masing Ketua Pansus I, Ni Kadek Turkini membahas rancangan Ranperda tentang Perlindungan Anak serta Ketua Pansus II Putri Nareni membahas ranperda tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.

      Ketua Pansus I, Ni Kadek Turkini menyampaikan pentingnya Perda Perlindungan Anak sebagai upaya menangkal terjadinya kekerasan pada anak yang saat ini sering terjadi di Buleleng, yang diibaratkan sebagai gunung es, hanya nampak permukaannya saja.


Ketua Pansus II, Putri Nareni usai menyampaikan hasil pembahasan Ranperda
                                    tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
      Sementara itu Ketua Pansus II, Putri Nareni mengingatkan eksekutif, setelah perda disahkan dan mendapat evaluasi dari Gubernur Bali, Pemkab Buleleng agar bisa memeratakan kontribusi pegawai kontrak yang selama ini penempatannya masih belum sesuai dengan kebutuhan masing masing SKPD.

      Sementara untuk pemberian tambahan penghasilan PNS, menurut Putri, agar memperhatikan asas manfaat dan keadilan dengan memperhatikan tanggungjawab, beban kerja dan kinerja PNS bersangkutan.

     Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana dalam pendapat akhirnya menyampaikan terima kasih atas kerjasama antara eksekutif dengan legislatif, sehingga rancangan perda tentang Perlidungan Anak dan Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah bisa ditetapkan menjadi perda. (DN ~ TiR).—

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com