Buleleng, Dewata News.com — Setelah melalui pembahasan yang cukup panjang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah dan Ranperda tentang Perlindungan Anak akhirnya ditetapkan DPRD Kabupaten Buleleng menjadi Peraturan Daerah atau Perda.
Penetapan kedua
Ranperda tersebut, dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Buleleng yang dipimpin
langsung Ketua Dewan Gede Supriatna, Jumat (22/04) siang, di ruang utama DPRD
Buleleng.
Dalam rapat
paripurna tersebut tampil dua pembicara masing masing Ketua Pansus I, Ni Kadek
Turkini membahas rancangan Ranperda tentang Perlindungan Anak serta Ketua
Pansus II Putri Nareni membahas ranperda tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah.
Ketua
Pansus I, Ni Kadek Turkini menyampaikan pentingnya Perda Perlindungan Anak
sebagai upaya menangkal terjadinya kekerasan pada anak yang saat ini sering
terjadi di Buleleng, yang diibaratkan sebagai gunung es, hanya nampak
permukaannya saja.
Ketua Pansus II, Putri Nareni usai menyampaikan hasil pembahasan Ranperda
tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
Sementara
itu Ketua Pansus II, Putri Nareni mengingatkan eksekutif, setelah perda
disahkan dan mendapat evaluasi dari Gubernur Bali, Pemkab Buleleng agar bisa
memeratakan kontribusi pegawai kontrak yang selama ini penempatannya masih
belum sesuai dengan kebutuhan masing masing SKPD.
Sementara
untuk pemberian tambahan penghasilan PNS, menurut Putri, agar memperhatikan
asas manfaat dan keadilan dengan memperhatikan tanggungjawab, beban kerja dan
kinerja PNS bersangkutan.
Bupati
Buleleng Putu Agus Suradnyana dalam pendapat akhirnya menyampaikan terima kasih
atas kerjasama antara eksekutif dengan legislatif, sehingga rancangan perda
tentang Perlidungan Anak dan Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah bisa
ditetapkan menjadi perda. (DN ~ TiR).—
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com