Buleleng, Dewata News.com — Dalam
rangka membantu upaya pemerintah dalam Pemberantasan Korupsi di Indonesia,
dipandang perlu mendapatkan dukungan dari seluruh elemen masyarakat Indonesia.
”Dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah No.71 Tahun 2000, tentang peran serta masyarakat dalam Pemberantasan Korupsi, maka Garda Tipikor (Gerakan Terdepan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Indonesia) sebagai organisasi masyarakat anti korupsi perlu ikut berperan aktif dalam upaya Pemberantasan Korupsi dimaksud,” kata Ketua Umum DPP Garda Tipikor Indonesia Panca Dwikora A.Soekarno melalui rilis yang diterima Dewata News di Singaraja serangkaian terbentuknya DPC Garda Tipikor Indonesia Kabupaten Buleleng, Selasa (26/04).
Melalui Surat Keputusan DPP Garda Tipikor Indonesia Nomor
1106.Kep/Org/DPP-GTI/IV/2016, tanggal 11 April 2016 tentang Susunan Pengurus
Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Garda Tipikor Indonesia Kabupaten Buleleng masa
bakti 2016-2021 yang ditandatangani Ketua Umum DPP Garda Tipikor Indonesia,
Panca Dwikora A.Soekarno dan Wakil Sekjen, Eduard Hudson menetapkan Sukirno, SH
sebagai Ketua Dewan Pembina, an Ketua Dewan Penasehat, Wayan Rideng,SH, MH.
Sedangkan sebagai Ketua: I Gede Budiasa didampingi Wakil Ketua: IGusti
Mae Dana,SH, MM. Sekretaris I dan II masing-masing I Nengah Rena, SH dan Nengah
Sucita. Bendahara I dan II: Gede Ardana dan Ketut Sandia, SH.
Kepengurusan DPC Garda Tipikor Indonesia Kabupaten Buleleng ini juga
dilengkapi bidang-bidang, di antaranya bidang Intelijen, Investigasi, Analisa /
Kasus maupun pengelola data & Informasi akan dikukuhkan oleh Ketua Umum DPP
Garda Tipikor Indonesia yang direncanakan pada hari Kamis, tanggal 28 April
2016 mendatang di Denpasar, Bali.
Selaku Dewan Pendiri, Panca Dwikora A.Soekarno mengungkapkan, organisasi
masyarakat Garda Tipikor Indonesia diharapkan dapat memberikan sumbangsih serta
karya nyata, ikut serta berperan secara aktif dalam upaya pemberantasan korupsi
di Indonesia.
”Garda Tipikor Indonesia bersifar independen, transparan dan akuntable dalam kegiatannya membela kepentingan masyarakat, Memperjuangkan kepastia serta sanksi hukum yang berat bagi koruptor, sehingga diharapkan dapat memberikan efek jera kepada seluruh jajaran penyelenggara Negara dan pelaku KKN lainnya,” tegas I Gede Budiasa selaku Ketua DPC Garda Tipikor Indonesia Kabupaten Buleleng di Singaraja menambahkan. (DN ~ TiR).—
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com