Buleleng,
Dewata News com — DPRD
Kabupaten Buleleng dalam merealisir program legislasi daerah (Prolegda) dalam
tahun 2016 merencanakan pembahasan sebanyak 11 Ranperda, yang terdiri dari 6
Ranperda usulan dari eksekutif dan 3 Ranperda merupakan hak insiatif Dewan,
serta 2 Perda yang bersifat rutinitas, terkait dengan APBD Perubahan Tahun
Anggaran 2016 dan APBD Tahun Anggaran 2017.
Ketua DPRD Kabupaten Buleleng Gede Supriatna mengungkapkan, lembaga legislatif
memiliki fungsi Pembentukan Perda, Anggaran dan Pengawasan.
”Memperhatikan terhadap fungsi dimaksud, kami di Dewan senantiasa
melaksanakan kordinasi dengan Pemkab Buleleng, dalam hal ini pak bupati dalam
upaya perbaikan kesejahteraan masyarakat Buleleng,” kata Ketua Dewan Gede
Supriatna ketika menggelar silaturahmi dengan para awak media di Singaraja,
Rabu (13/04) siang.
Pimpinan Dewan dari Dapil Tejakula ini menyimak dalam tahun anggaran
2016, baru hampir 3 bulan ini, serapan dan hasilnya belumlah nampak secara
optimal, Untuk itu, tri wulan pertama tahun
2016 ini DPRD Kabupaten Buleleng belum secara maksimal mendapat progress dari
pelaksanaan pembangunan.
”Pertemuan dengan rekan-rekan wartawan kali ini, kami memberikan
gambaran awal terhadap pelaksanaan tugs-tugas DPRD Kabupaten Buleleng,”
imbuhnya.
Dari tiga buah Ranperda yang merupakan inisiatif Dewan, dijelaskan
Supriatna, menyangkut tentang Kemitraan Daerah, di samping tentang
Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, erta tentang Pengendalian Produksi dan Peredaran
Minuman Beralkohol.
Ketua Dewan Supriatna didampingi Wakil Ketua I Ketut Susila Umbara dan
Wakil
Ketua III DPRD Buleleng, Ketut Sumardhana pada rapat gabungan komisi
Sedangkan enam Ranperda usulan pihak
Eksekutif, menurut Sekretaris DPC PDIP Buleleng ini, di antaranya tentang
Perlindungan Anak, tentang PD Parkir, tentang Penyelenggaraan Administrasi
Kependudukan, tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Buleleng maupun
Perubahaan atas Perda Buleleng No 26 Tahun 2011 tentang Retriusi Rumah Potong
Hewan (RPH) serta Perubahan atas Perda Buleleng No 1 Tahun 2007 tentang
Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Didampingi Staf Ahli bidang Hukum, Wayan Rideng, Ketua Dewan Gede
Supriatna sepintas menyimak fungsi Pengawasan maupun fungsi Anggaran.
”DPRD sebagai unsur penyelenggaraan
pemerntahan di daerah, senantiasa menekankan perlu dan pentingnya dalam
pengelolaan keuangan untuk mampu laporan hasil pemeriksaan dari BPK dengan
hasil WTP,” imbuhnya.
Ketua Dewan Gede Supriatna menilai, kegiatan rutin yang dilaksanakan
bersama rekan-rekan wartawan dalam rangka membantu mewartakan dan mempromosikan
kegiatan kelembagaan kepada publik. ”Kami menyadari, kontribusi para jurnalistik
sangat berarti bagi anggota DPRD Kabupaten Buleleng dalam melaksanakan peran
dan fungsinya sebagaimana diatur dalam peratran perundang-undangan,” kata Ketua
Dewan Gede Supriatna. (DN ~ TiR).—
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com