Dewan Buleleng Tahun 2016 Agendakan Bahas 11 Ranperda - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

4/13/16

Dewan Buleleng Tahun 2016 Agendakan Bahas 11 Ranperda



                                                     Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna

Buleleng, Dewata News com — DPRD Kabupaten Buleleng dalam merealisir program legislasi daerah (Prolegda) dalam tahun 2016 merencanakan pembahasan sebanyak 11 Ranperda, yang terdiri dari 6 Ranperda usulan dari eksekutif dan 3 Ranperda merupakan hak insiatif Dewan, serta 2 Perda yang bersifat rutinitas, terkait dengan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2016 dan APBD Tahun Anggaran 2017.

     Ketua DPRD Kabupaten Buleleng Gede Supriatna mengungkapkan, lembaga legislatif memiliki fungsi Pembentukan Perda, Anggaran dan Pengawasan.

     ”Memperhatikan terhadap fungsi dimaksud, kami di Dewan senantiasa melaksanakan kordinasi dengan Pemkab Buleleng, dalam hal ini pak bupati dalam upaya perbaikan kesejahteraan masyarakat Buleleng,” kata Ketua Dewan Gede Supriatna ketika menggelar silaturahmi dengan para awak media di Singaraja, Rabu (13/04) siang.

     Pimpinan Dewan dari Dapil Tejakula ini menyimak dalam tahun anggaran 2016, baru hampir 3 bulan ini, serapan dan hasilnya belumlah nampak secara optimal, Untuk itu, tri wulan pertama tahun 2016 ini DPRD Kabupaten Buleleng belum secara maksimal mendapat progress dari pelaksanaan pembangunan.

     ”Pertemuan dengan rekan-rekan wartawan kali ini, kami memberikan gambaran awal terhadap pelaksanaan tugs-tugas DPRD Kabupaten Buleleng,” imbuhnya.

     Dari tiga buah Ranperda yang merupakan inisiatif Dewan, dijelaskan Supriatna, menyangkut tentang Kemitraan Daerah, di samping tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, erta tentang Pengendalian Produksi dan Peredaran Minuman Beralkohol.

                 Ketua Dewan Supriatna didampingi Wakil Ketua I Ketut Susila Umbara dan  

          Wakil Ketua III DPRD Buleleng, Ketut Sumardhana pada rapat gabungan komisi

    Sedangkan enam Ranperda usulan pihak Eksekutif, menurut Sekretaris DPC PDIP Buleleng ini, di antaranya tentang Perlindungan Anak, tentang PD Parkir, tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Buleleng maupun Perubahaan atas Perda Buleleng No 26 Tahun 2011 tentang Retriusi Rumah Potong Hewan (RPH) serta Perubahan atas Perda Buleleng No 1 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.

    Didampingi Staf Ahli bidang Hukum, Wayan Rideng, Ketua Dewan Gede Supriatna sepintas menyimak fungsi Pengawasan maupun fungsi Anggaran.

     ”DPRD sebagai unsur penyelenggaraan pemerntahan di daerah, senantiasa menekankan perlu dan pentingnya dalam pengelolaan keuangan untuk mampu laporan hasil pemeriksaan dari BPK dengan hasil WTP,” imbuhnya.

     Ketua Dewan Gede Supriatna menilai, kegiatan rutin yang dilaksanakan bersama rekan-rekan wartawan dalam rangka membantu mewartakan dan mempromosikan kegiatan kelembagaan kepada publik. ”Kami menyadari, kontribusi para jurnalistik sangat berarti bagi anggota DPRD Kabupaten Buleleng dalam melaksanakan peran dan fungsinya sebagaimana diatur dalam peratran perundang-undangan,” kata Ketua Dewan Gede Supriatna. (DN ~ TiR).—

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com