Buleleng,
Dewata News.com — Sejumlah warga
masyarakat Desa Pejarakan yang menamakan dirinya Asosiasi Pedagang Lokal Desa
Pejarakan saat meninggalkan ruangan rapat Gabungan Komisi DPRD Buleleng, Jumat
(01/04) siang tampak sumringah gembira mendengar kesimpulan yang disampaikan Komisi
I DPRD Kabupaten Buleleng, terkait akan dibukanya toko modern di wilayah ujung
barat Buleleng ini.
Sebab kehadiran toko modern di pedesaan, seperti disampaikan koordinator
Asosiasi Pedagang Lokal Desa Pejarakan, Wayan Suandi, akan sangat merugikan
masyarakat, karena akan terjadi monopoli dalam usaha perdagangan yang tidak
sehat.
”Toko atau pasar moder, seperti
Indomaret ini akan merusak kontinuitas pasar tradisional yang telah lama menjadi
simbul kekuatan perekonomian rakyat. Pembangunan toko modern di Banjar Dinas
Goris, Desa Pejarakan melanggar Perda No.10 tahun 2013 tentang jarak
pembangunan Toko modern dengan pasar tradisional,” kata Wayan Suandi.
Dari pertemuan siang itu, Ketua Komisi I DPRD Buleleng Putu Mangku
Mertayasa menarik kesimpulan, bahwa Perda Buleleng No.10 tahun 2013 merupakan
harga mati yang mengisaratkan masing-masing wilayah mengedepankan kearifan
lokal.
Karena itu, vokalis Fraksi PDIP peraih suara terbanyak Pemilu Legislatif
ini meminta kepada Camat Gerokgak agar segera bertindak untuk stop proses
pembukaan toko modern, hingga perizinan keluar.
Pokok-pokok yang tersirat dalam kesimpulan yang disampaikan Mangku
Mertayasa itu, setelah mendengar aksi protes ketidaksetujuan Asosiasi Pedagang
Lokal Desa Pejarakan,, masukan dari anggota Komisi I DPRD Buleleng, di samping
masukan dari utusan Kabag Ekbang Setda Buleleng, maupun utusan dari Badan
Perijinan Terpadu Buleleng serta Camat Gerokgak Putu Ariadi Pribadi.
Warga masyarakat yang terhimpun dalam Asosiasi Pedagang Lokal Desa
Pejarakan sangat menyesalkan kebijakan Kades dan Kelian Desa Pakraman setempat
yang memberikan rekomendasi untuk rencana pembangunan toko modern dimaksud.
Bahkan, saat ini toko modern dimaksud sudah siap buka, kendati merk toko
modern itu masih dibungkus kain hitam. Dengan adanya kesimpulan rapat itu,
hendaknya proses pembangunan toko modern di pedesaan tetap mengacu pada Perda
No.10 tahun 2013. (DN ~ TiR).—
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com