Dewan Buleleng Minta Camat Gerokgak Stop Proses Buka Toko Modern di Pejarakan - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

4/1/16

Dewan Buleleng Minta Camat Gerokgak Stop Proses Buka Toko Modern di Pejarakan



Buleleng, Dewata News.com — Sejumlah warga masyarakat Desa Pejarakan yang menamakan dirinya Asosiasi Pedagang Lokal Desa Pejarakan saat meninggalkan ruangan rapat Gabungan Komisi DPRD Buleleng, Jumat (01/04) siang tampak sumringah gembira mendengar kesimpulan yang disampaikan Komisi I DPRD Kabupaten Buleleng, terkait akan dibukanya toko modern di wilayah ujung barat Buleleng ini.

Sebab kehadiran toko modern di pedesaan, seperti disampaikan koordinator Asosiasi Pedagang Lokal Desa Pejarakan, Wayan Suandi, akan sangat merugikan masyarakat, karena akan terjadi monopoli dalam usaha perdagangan yang tidak sehat.

 ”Toko atau pasar moder, seperti Indomaret ini akan merusak kontinuitas pasar tradisional yang telah lama menjadi simbul kekuatan perekonomian rakyat. Pembangunan toko modern di Banjar Dinas Goris, Desa Pejarakan melanggar Perda No.10 tahun 2013 tentang jarak pembangunan Toko modern dengan pasar tradisional,” kata Wayan Suandi.


Dari pertemuan siang itu, Ketua Komisi I DPRD Buleleng Putu Mangku Mertayasa menarik kesimpulan, bahwa Perda Buleleng No.10 tahun 2013 merupakan harga mati yang mengisaratkan masing-masing wilayah mengedepankan kearifan lokal.

Karena itu, vokalis Fraksi PDIP peraih suara terbanyak Pemilu Legislatif ini meminta kepada Camat Gerokgak agar segera bertindak untuk stop proses pembukaan toko modern, hingga perizinan keluar.

Pokok-pokok yang tersirat dalam kesimpulan yang disampaikan Mangku Mertayasa itu, setelah mendengar aksi protes ketidaksetujuan Asosiasi Pedagang Lokal Desa Pejarakan,, masukan dari anggota Komisi I DPRD Buleleng, di samping masukan dari utusan Kabag Ekbang Setda Buleleng, maupun utusan dari Badan Perijinan Terpadu Buleleng serta Camat Gerokgak Putu Ariadi Pribadi.

Warga masyarakat yang terhimpun dalam Asosiasi Pedagang Lokal Desa Pejarakan sangat menyesalkan kebijakan Kades dan Kelian Desa Pakraman setempat yang memberikan rekomendasi untuk rencana pembangunan toko modern dimaksud.

Bahkan, saat ini toko modern dimaksud sudah siap buka, kendati merk toko modern itu masih dibungkus kain hitam. Dengan adanya kesimpulan rapat itu, hendaknya proses pembangunan toko modern di pedesaan tetap mengacu pada Perda No.10 tahun 2013. (DN ~ TiR).—

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com