Made Nariana
KALAU disimak secara komprehensif, saya menilai
(paling tidak untuk sementara), keputusan Sabha Pandita PHDI Pusat
mengenai kawasan Besakih dan Teluk Benoa, cukup cerdas. Mengapa? Sabha
Pandita sebagai pemutus di lembaga tertinggi Umat Hindu, sangat
memperhatikan aspirasi umatnya yang terlibat pro dan kontra terhadap
sesuatu persoalan, khususnya soal kawasan suci.
Saya mengamati, di jajaran PHDI sendiri juga ada yang pro dan kontra,
apalagi di masyarakat luas. Di desa adat juga terjadi hal serupa.
Termasuk di kalangan intelektual, di mana ada yang pro dan kontra. Ini
sebuah keniscayaan yang harus dihargai sebagai konsekuensi negara
demokrasi yang sedang berkembang.
Dengan keluarnya keputusan Sabha Pandita PHDI Pusat tersebut, semua
pihak merasa senang. Saya baca di media sosial, Gendo Suardana dari
ForBali merasa sebagai sebuah kemenangan. Pendapatnya dimuat
habishabisan di sebuah koran yang selama ini memposisikan diri sebagai
kontra reklamasi. Lantas, bagaimana pendapat Bendesa Adat? Mereka justru
rada kecewa, sebab Sabha Pandita tidak lugas memutuskan menolak
reklamasi Teluk Benoa. Pendapat ini setidaknya dikeluhkan melalui
Facebook oleh Bendesa Adat Buduk, Mengwi.
Bagaimana sebenarnya keputusan tersebut, mari kita simak ulang
beberapa kalimat yang menyebabkan ada pihak yang senang dan ada pihak
yang merasa kurang greget.
Menyangkut teluk-teluk yang ada di teritorial Pulau Bali ini,
klhususnya Teluk Benoa, berdasarkan realita, merupakan wilayah yang di
dalamnya ada beberapa kawasan suci sesuai dengan struktur dan konstruksi
kawasan suci dan tempat suci meliputi: Kawasan tempat suci pantai yang
masih digunakan oleh umat Hindu di sekitar Teluk Benoa untuk melakukan
kegiatan ritual keagamaan seperti pemelastian dan penganyutan… dan
seterusnya.
Dari kalimat ini dapat diartikan Teluk Benoa bukan sepenuhnya kawasan
suci. Tetapi ada di beberapa tempat kawasan suci yang selama ini
disucikan oleh warga setempat.
Sementara pihak kontra reklamasi menginginkan supaya Sabha Pandita
secara serta merta mengatakan: Teluk Benoa adalah Kawasan Suci…..,
sehingga tidak boleh diutak-atik.
Dalam bagian lain Sabha Pandita memutuskan:
Kepada para tokoh dan umat Hindu, agar bersatupadu dan bersama-sama
menjaga kesucian Pulau Bali dengan menjaga tempat-tempat yang ditetapkan
sebagai kawasan suci termasuk kawasan suci yang berada di wilayah Teluk
Benoa, dapat dimanfaatkan dan diolah untuk kesejahteraan rakyat
sepanjang tidak menodai serta merusak nilai-nilai kesuciannya.
Kalimat ini mengandung pengertian, bahwa sesuai salah satu pasal UUD
1945, antara lain menyatakan bahwa udara, air, laut, udara dst…..
merupakan kekayaan negara yang sepenuhnya dimanfaatkan sebesar-besarnya
untuk kesejahtraan masyarakat.
Sebagaimana dikatakan pakar agama Hindu Drs. I Ketut Wiana, M.Ag.,
tempat suci dapat dibenahi, diperbaiki, dibuat lebih bagus dari
sebelumnya, apalagi yang diyakini suci itu penuh dengan benda-benda yang
kotor dan malah dapat membawa penyakit kalau tidak dibersihkan.
Saya yakin, kalau tempat suci seperti Besakih, Teluk Benoa, campuhan,
laut, sungai, Pura Khayangan Tiga dan seterusnya dibenahi lebih baik,
maka Ida Bathara akan memberikan berkah kepada umatnya yang
menyucikannya. Nitisastra mengatakan, kewajiban pemerintah memperindah
bumi. Pemerintah suci apabila berhasil menyejahterakan rakyatnya, kata
Wiana.
Salah, jika Bali yang dianggap suci ini tidak boleh diutak-atik.
Sebab Bali sebagai bagian dari NKRI juga harus tunduk dengan hukumhukum
nasional, selain memperhatikan keyakinan masyarakat yang ada di atas
tanah Bali.
Dalam kenyataan, bahwa Teluk Benoa sekarang kotor. Banyak sampah
numpuk di sana. Bahkan kalau tidak dibersihkan akan membawa penyakit
yang mengerikan. Terjadi pedangkalan di mana-mana sehingga biota laut
tidak dapat hidup lagi.
Kalau pemerintah mengajak investor membenahi, menata, memperbaiki
tanpa melanggar tempat-tempat suci, apakah salah? Saya kira tidak. Di
mana pun negara memerlukan investasi. Tidak mungkin daerah ini dibangun
sendiri. Diperlukan peranan swasta dalam membangun wilayah, sehingga
muncul peluang lapangan kerja dan pembangunan itu membawa dampak luas
bagi masyarakat lingkungan setempat, Bali dan nasional.
Bupati Badung Giri Prasta sendiri menyatakan, Badung masih terbuka
buat investor, pembangunan hotel asal sesuai dengan tatanan yang ada,
dan adat istiadat yang berlaku. Sebagaimana dilansir POS BALI, Selasa
(12/4), Bupati Badung mengatakan, pengembangan Kabupaten Badung masih
mengutamakan sektor pariwisata. Jika dikhawatirkan ada kemacetan lalu
lintas di Badung Selatan, ia memiliki solusi akan membangun underpass
lagi, membangun jalan di atas Tukad Mati, menata pasar induk Kuta dan
mengoptimalkan Sentral Parkir Kuta.
Dengan beberapa catatan yang saya sampaikan ini, berarti pembangunan
di Badung khususnya dan di Bali umumnya tidak dapat berhenti hanya
semata-mata karena dilihat dari segi kesucian. Tiap jengkal tanah Bali
suci, tetapi Bali wajar terus mengembangkan pariwisata. Kawasan Kuta,
Sanur, Nusa Dua, Besakih, Taman Ayun, Tanah Lot dan sebagainya suci.
Namun apa masyarakat berhenti membangun? Malahan di Kuta yang Bendesa
Adatnya getol menolak reklamasi karena dianggap kawasan suci, harus
bertanya kepada dirinya, bagaimana Kuta sendiri?
Oleh karena Bali pasti terus berubah, maka perlu membangun
destinasi-destinasi baru. Sistem transportasi akan berubah dengan
masuknya aplikasi modern di ranah tersebut. Mindset masyarakat juga
berubah dengan moncernya media sosial (medsos), dan sikap masyarakat
juga harus siap mental dengan ide-ide baru yang datang dari belahan
dunia lain.
Sekalipun demikian, masyarakat harus tetap menjaga agama, adat budaya
Bali sesuai dengan perkembangan. PHDI dengan organorgannya tetap
memberikan pencerahan kepada masyarakat dengan ikhlas dan jujur,
sehingga segala keputusan disampaikan dengan cerdas tanpa melakukan
pemihakan kepada kekuatan tertentu yang selalu dinamis. ***
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com