Buleleng, Dewata News.com — Dua orang warga masyarakat yang membuang
sampah sembarangan, Jumat (15/04) pagi sekitar pukul 06.00 Wita tertangkap
basah oleh anggota Satpol PP Buleleng. Tindakan tegas yang dilakukan Satpol PP
Buleleng itu sesuai tupoksi dalam mengamankan pelaksanaan Perda No.1 tahun 2013
tentang Pengolahan Sampah yang mulai diberlakukan, per 1 April 2016.
Penangkapan warga pertama kali dilakukan pagi itu,
seperti dilansir Humas Buleleng, di sekitar jembatan Bangkiang Sidem, Desa
Padangbulia, Kecamatan Sukasada, Buleleng. Seorang warga Kadek Murtini (34)
alamat Banjar Dinas Prabakula, Desa Padangbulia tertangkap basah oleh tim
pengawasan dari Satpol PP Buleleng, tengah membuang sampah ke sungai.
“Saat
anggota kami melakukan pengawasan menggunakan sepeda motor ditemukan dua orang
di lokasi berbeda,” ujar Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Satpol PP
Buleleng, I Gusti Bagus Ngurah Agung Ari Permana.
Satu
pelanggar lainnya ditemukan di wilayah Desa Tukad Mungga, Kecamatan Buleleng.
Ketut Suita (45), warga Banjar Dinas Lebah Siung, Desa Panji Anom, Kecamatan
Sukasada, Buleleng. Suita pun melakukan pelanggaran yang sama karena membuang
sampah sembarangan.
Dari
penemuan pelanggaran tersebut, keduanya langsung digiring ke Kantor Satpol PP
Buleleng, untuk menandatangani surat berita acara. Selanjutnya Satpol PP
mengaku akan melakukan rapat koordinasi dengan Tim Yustisi, terkait temuan
pelanggaran tersebut. “Apakah nanti akan menjalani persidangan atau akan dibina
dulu,” imbuhnya.
Koordinasi
ini dilakukan karena, setelah pemantauan di sekitar daerah lokasi pelanggaran
memang belum ada sarana berupa bak sampah, yang dapat digunakan masyarakat
untuk membuang sampah.
“Kami tidak bisa melakukan tindakan
semena-mena karena penegakan Perda juga harus diikuti sarana dan prasarana yang
lengkap,” pungkasnya.
Seperti
pernah diungkapkan Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana, ketika ada warga
membuang sampah sembarangan tertangkap tim pengawasan, dalam hal ini DKP dan
Satpol PP Buleleng untuk kali pertama diberikan pembinaan. Namun, untuk kedua
kalinya melakukan pelangaran yang sama akan dikenakan sanksi tindak pidana
ringan (tipiring). (DN ~ TiR).—
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com