Buang Sampah Sembarangan Ditangkap Satpol PP Buleleng - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

4/15/16

Buang Sampah Sembarangan Ditangkap Satpol PP Buleleng



Buleleng, Dewata News.com  Dua orang warga masyarakat yang membuang sampah sembarangan, Jumat (15/04) pagi sekitar pukul 06.00 Wita tertangkap basah oleh anggota Satpol PP Buleleng. Tindakan tegas yang dilakukan Satpol PP Buleleng itu sesuai tupoksi dalam mengamankan pelaksanaan Perda No.1 tahun 2013 tentang Pengolahan Sampah yang mulai diberlakukan, per 1 April 2016.

       Penangkapan warga pertama kali dilakukan pagi itu, seperti dilansir Humas Buleleng, di sekitar jembatan Bangkiang Sidem, Desa Padangbulia, Kecamatan Sukasada, Buleleng. Seorang warga Kadek Murtini (34) alamat Banjar Dinas Prabakula, Desa Padangbulia tertangkap basah oleh tim pengawasan dari Satpol PP Buleleng, tengah membuang sampah ke sungai.

    “Saat anggota kami melakukan pengawasan menggunakan sepeda motor ditemukan dua orang di lokasi berbeda,” ujar Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Buleleng, I Gusti Bagus Ngurah Agung Ari Permana.

     Satu pelanggar lainnya ditemukan di wilayah Desa Tukad Mungga, Kecamatan Buleleng. Ketut Suita (45), warga Banjar Dinas Lebah Siung, Desa Panji Anom, Kecamatan Sukasada, Buleleng. Suita pun melakukan pelanggaran yang sama karena membuang sampah sembarangan.

    Dari penemuan pelanggaran tersebut, keduanya langsung digiring ke Kantor Satpol PP Buleleng, untuk menandatangani surat berita acara. Selanjutnya Satpol PP mengaku akan melakukan rapat koordinasi dengan Tim Yustisi, terkait temuan pelanggaran tersebut. “Apakah nanti akan menjalani persidangan atau akan dibina dulu,” imbuhnya.

    Koordinasi ini dilakukan karena, setelah pemantauan di sekitar daerah lokasi pelanggaran memang belum ada sarana berupa bak sampah, yang dapat digunakan masyarakat untuk membuang sampah.

    “Kami tidak bisa melakukan tindakan semena-mena karena penegakan Perda juga harus diikuti sarana dan prasarana yang lengkap,” pungkasnya.

    Seperti pernah diungkapkan Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana, ketika ada warga membuang sampah sembarangan tertangkap tim pengawasan, dalam hal ini DKP dan Satpol PP Buleleng untuk kali pertama diberikan pembinaan. Namun, untuk kedua kalinya melakukan pelangaran yang sama akan dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring). (DN ~ TiR).—

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com