Buleleng, Dewata News.com — Komplotan jambret yang masih tergolong ABG, bahkan tiga pelaku di antaranya masih di bawah
umur meresahkan kalangan ibu-ibu di kawasan wisata Lovina, khususnya yang mengendarai sepeda motor sendirian.
Namun, berkat kesigapan aparat Kepolisian, ke empat pelaku jambret yang menimbulkan kesan Lovina kian rawan itu berhasil diringkus dan diamankan di :Mapolsek Kota Singaraja.
Ke-empat orangpelaku jambret itu di antaranya, Kadek Agus Pranata (22), PA (17), KAJ (15), dan KPA (16). Mereka berasal dari Desa Kaliasem, Kecamatan Banjar, Buleleng.jambret yang beroperasi di kawasan pariwsata Lovina, Buleleng, Bali, dibekuk polisi.
Pengungkapan kasus penjambretan ini bermula dari penangkapan KAJ di
Lovina, Senin (18/04) sekitar pukul 23.00 Wita oleh anggota Polsek Kota
Singaraja. KAJ lantas menyebut, jika dia tidak melakukan penjambretan
sendiri, tetapi bersama ketiga teman lainnya.
KAJ yang merupakan putus sekolah ini mengaku sudah lima kali
melakukan aksi penjambretan di Lovina selama sebulan terakhir. Dua kali
dilakukan di Jalan Laksamana Barat, Desa Pemaron, dua kali di Jalan Raya
Singaraja-Seririt, Desa Temukus, dan sekali di Jalan Raya
Singaraja-Seririt, Dusun Banyualit, Desa Kalibukbuk.
KAJ mengaku, sasaran penjambretan adalah perempuan saat mengendarai
sepeda motor seorang diri. Alasannya, lebih mudah menjambret
perempuan daripada laki-laki, karena seringkali tidak ada perlawanan.
Kapolsek Kota Singaraja, Kompol I Nyoman Suarnata
mengatakan, keempat pelaku ini tidak saja menjambret saja. Namun juga
sering mencuri di Singaraja, Banjar sampai Sukasada.
“Dia juga pernah mencuri ayam di Baktiseraga dan mencuri dua sepeda
motor. Sepeda motor itu dipreteli dulu untuk dijual,” katanya saat menampilkan pelaku beserta sarana yang digunakan, Senen (19/04).
.
Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya Honda Beat DK-3142-US, Honda Beat DK-6710 -VU dan Yamaha Force One tanpa plat nomor yang
digunakan pelaku untuk beraksi mencuri.
Ke-empat pelaku kini masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Kota
Singaraja. Mereka terancam dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian
disertai kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (DN ~ TiR).-
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com