Ketua Umum PDIP Megawati Soekarno Putri bersama jajarannya saat menutup Rakerda PDIP Bali, belum lama ini.
RAPAT Kerja Daerah (Rakerda) I PDIP Bali 25-26 Maret
telah usai. Sebagai partai berkuasa di Bali, apa yang dihasilkan dari
kerja politik tersebut, tentu akan mewarnai pembangunan Bali, terlebih
lagi Bali dijadikan pilot project PNSB (Pembangunan Nasional Semesta
Berencana). Seperti apakah itu?
Adalima bidang yang dibahas dalam Rakerda I PDIP Bali yaitu pertama,
bidang pangan, sandang, dan papan. Kedua, pendidikan dan kesehatan.
Ketiga, tenaga kerja dan jaminan sosial. Keempat bidang agama, adat dan
budaya. Kelima, pariwisata. Selain lima bidang tersebut ada sejumlah
rekomendasi.
Pada bidang pangan, sandang dan papan, ada sejumlah regulasi yang
diperlukan, seperti; Perda Provinsi tentang perlindungan tanah
pertanian. Penampungan dan pemasaran hasil produksi pertanian.
Perlindungan dan pemberdayaan pertanian secara luas.
Perubahan UU Tata
Ruang/Perda provinsi terkait RTRWP, seperti perlunya zonasi berdasarkan
sektor, pertanian, industri, pariwisata dan lain-lain. Ruang terbuka
minimal 20 persen, ruang industri berskala kecil minimal 20 persen,
toleransi bagi ketinggian bangunan kantor pemerintah, rumah sakit dan
sekolah, lebih dari 15 meter. Perlindungan jalur hijau antara lain
pemerintah membeli tanah milik masyarakat yang masuk dalam jalur hijau,
dan pembangunan kawasan terpadu pertanian, industri, agrowisata dan seni
budaya.
Perubahan UU perpajakan dengan memberikan insentif kepada pembebasan
jalur hijau (sawah abadi/subak abadi). Perwali atau Perbup tentang
pengaturan kendaraan besar.Perda tentang pengaturan kendaraan besar.
Kerjasama antar kabupaten/kota se-Bali. Antara lain terkait pemasaran
hasil pertanian. Perda tentang pengendalian pasar modern yang
berjejaring dan harus menampung produkproduk lokal. Perda tentang
perlindungan dan pembudidayaan lahan kritis. Perubahan UU terhadap BUMN:
memperhatikan kepentingan dan keadilan daerah di mana BUMN berada.
Mewujudkan GCG mengoptimalkan keuntungan untuk devisa negara dan
meningkatkan penyerapan tenaga kerja. Perda tentang penmgelolaan sampah,
termasuk Perda resapan air.
Bidang pendidikan. Regulasi yang diperlukan terkait perubahan UU
kesehatan. RSUD dalam rangka peningkatkan type rumah sakit di
masing-masing kabupaten/kota. Perubahan pendidikan yang berkeadilan.
Azas keadilan bagi mereka yang tak mampu dan kurikulum pendidikan budi
pekerti dalam membentuk masyarakat yang berkarakter serta beretika,
serta wajib belajar 12 tahun.
Bidang ketenagakerjaan dan jaminan sosial. Regulasi yang diperlukan
terkait Perda perlindungan tenaga kerja lokal. Perubahan UU No.13 tahun
2003 tentang ketenagakerjaan sehingga tidak ada ketentuan tentang
outsourcing. Perda tentang penataan PKL dengan azas keadilan. Perubahan
Perpres 111 tahun tentang jaminan kesehatan agar masyarakat miskin
dibebaskan dari iuran dan segenap peraturan perundang-undangan tentang
pelayanan kesehatan yang membebani masyarakat. Perubahan UU No. 39 tahun
2004 tentang penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri. Perubahan
UU No. 2 tahun 2004 tentang hubungan industrial.
Perubahan Permennaker
No. 35 tahun 2015 tentang tata cara penggunaan tenaga asing. Perubahan
PP No.78 tahun 2015 tentang pengupahan. Perubahan PP No, 19 tahun 2016
tentang jaminan kesehatan. SK Gubernur dan Bupati: revitalisasi BLK
disesuaikan dengan kebutuhan dan potensi daerah.
Bidang agama, adat dan budaya. Regulasi yang diperlukan terkait
perubahan UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemda khususnya pengaturan
tentang badan hukum bagi persyaratan penerima hibah/bansos, dengan
memperhatikan kearifan lokal.
Pejabat daerah tentang administrasi dan
keuangan serta mengenai upah pungut. Peraturan perundang-undangan
tentang tanah desa. Ini penting agar desa adat memiliki hak atas tanah.
Perda provinsi dan kabupaten tentang ormas. UU tentang kebudayaan
nasional. Uu tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat adat, serta
revisi perda tentang desa pakraman memperluas pengaturan desa.
Bidang pariwisata. Regulasi yang diperlukan terkait Perda atraksi
budaya seperti tabuh rah, jogged bumbung, makepung dan sebagainya.,
Perubahan Perda Provinsi dan kabupaten/kota tentang pariwisata.
Pengelolaan pajak hotel dan restoran. Perubahan perda RTRW provinsi Bali
tentang pembangunan jalan tol Gilimanuk Padangbai Amed Tulamben.
Shotcut antar kabupaten se-Bali, meliputi Singaraja, Tabanan, Badung,
Denpasar dan Gianyar. Pembangunan jalur kereta api lingkar Bali,
pembangunan pusat pembangkit tenaga listrik PLTG Karangasem, serta
pembangunan bandara Buleleng.
Menariknya apa yang dihasilkan dalam Rekerda tersebut sebelumnya
digodok pada work shop yang diselenggarakan 18-20 Maret. Ketua Komisi
Legislasi pada Workshop tersebut I Wayan Sudirta ketika dikonfi rmasi,
Rabu (30/3) menjelaskan, penggodokan dilakukan secara serius dengan
kajian-kajian yang matang dari para kader PDIP.
Menurut Sudirta, apa
yang dihasilkan komisi legislasi dapat dijadikan acuan pada eksekutif
maupun legislatif dalam membangun Bali menjadi lebih baik, sebagaimana
termaktub dalam pembangunan nasional semesta berencana di mana Bali
dijadikan sebagai pilot project. Saya kira ini sangat bagus, dan jika
eksekutif dan legislatifnya cerdas, mereka akan mampu menterjemahkan
regulasi yang seperti apa yang akan dipergunakan untuk membangun
daerahnya, kata mantan Ketua Tim Perancang UU DPD RI tersebut.
(DN ~ PB).***
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com