Kasatresnarkoba Polres Buleleng Agus Dwi Wirawan didampingi Kasubag Humas
ketika merilis penangkapan narkoba jaringan Sangsit dan Seririt Buleleng,
Dewata News.com — Jajaran Satresnarkoba Polres Buleleng melumpuhkan dua kelompok jaringan narkoba jenis sabu-sabu (SS) di
wilayah Sangsit dan Seririt, Buleleng. Kedua kelompok itu, untuk jaringan
Sangsit yakni, Made Su alias Suntik (42) dan Gede Mu alias Basio (26) warga Desa
Sangsit, Kecamatan Sawan, Buleleng. Sementara untuk jaringan Seririt yakni,Kadek ET alias Tando
(31) warga Desa Petemon, dan Gede AS alias Bagler (38) warga Desa Bubunan,
Kecamatan Seririt, Buleleng.
Mirisnya, jaringan Sangsit ini diduga ada kaitan erat dengan jaringan
peredaran narkoba di Lapas Kelas II Singaraja. Dugaan ini semakin menguat,
ketika salah seorang pelaku dari Sangsit yang berhasil ditangkap yakni, Basio
mengakui jika barang haram yang diterima tersebut berasal dari tahanan Lapas,
yang dikirim melalui sistem tempel.
”Saya dapat dari seseorang tahanan dengan inisial Dewi dari Lapas, dan
dia ini ditahan karena narkoba juga. Untuk memperoleh barangnya hanya dalam
waktu 15 menit sistem tempel depan Pura Beji di Sangsit. Dalam seminggu, bisa
16 paket tergantung pesanan saja. Jualnya Rp250 ribu per paket, saya dapat upah
Rp15 ribu, kata Basio, Senin (28/03) di Mapolres Buleleng.
Kendati dugaan kuat jaringan Sangsit yang juga bagian dari penerus
Kartolo yang merupakan Bos pengedar narkotika di Sangsit dan sempat ditangkap
setahun lalu, ada kaitan dengan jaringan narkoba di Lapas Singaraja. Hal ini membuat
pihak Polisi tidak gegabah langsung menyimpulkan. Sebab, pihak Kepolisian masih
mengumpulkan sejumlah barang bukti untuk memperkuat pengakuan dari Basio.
”Kami amankan Basio berikut barang bukti berupa 1 paket sabu dan uang
tunai Rp305 ribu. Memang dari keterangan Basio, dia dapat barang ini dari orang
berinisial Dewi, yang katanya ada di Lapas Singaraja, tapi kami masih kroscek
dulu berdasarkan bukti yang ada. Kami masih lakukan pendalaman, “kata Kasatresnarkoba
Polres Buleleng, AKP. Agus Dwi Wirawan, seizin Kapolres Haryadi. (DN ~ TiR).—
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com