Foto (c) by : Humas Pemkab Buleleng |
Buleleng,
Dewata News.com — Wabup Buleleng Nyoman Sutjidra mengungkapkan,
ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dari isi Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014. Salah satunya adalah adalah mengenai pelimpahan wewenang dari kabupaten
ke provinsi dan pemerintah pusat.
Menurutnya, sesuai dengan isi undang-undang tentang pemerintahan daerah
ini segala pelimpahan wewenang harus selesai dua tahun setelah undang-undang
tersebut disahkan.
Selain itu, hal yang perlu diperhatikan, khususnya di Kabupaten Buleleng,
menruut Wabup Sutjida, adalah pelimpahan wewenang atas SMA/SMK negeri yang ada.
Sebab, Kabupaten Buleleng memiliki SMA/SMK dalam jumlah yang relatif besar. Di
Buleleng sendiri, SMA/SMK memiliki jumlah personil mencapai 1.173 termasuk juga
aset-aset yang dimiliki.
“Hal ini memerlukan evaluasi bagaimana secepatnya kami bisa
menyelesaikan pelimpahan wewenang ini karena undang-undang mengamanatkan batas
waktu sampai dengan 6 Oktober 2016,” kata Wabup Sutjidra usai membuka Sosialisasi
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 di Banyualit, LLovina, Kamis (24/03).
Menurut siaran pers Humas Buleleng.
Pemkab Buleleng melalui Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Buleleng
menyelenggarakan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Sosialisasi ini
bertujuan agar para pemangku kebijakan di Buleleng mengetahui dan mengerti isi
dari undang-undang tersebut.
Selain itu sosialisasi ini diharapkan dapat membantu SKPD terkait
melakukan percepatan penyelesaian pengalihan urusan.
Sosialisasi ini mengundang seluruh pemangku kebijakan yang ada di
Buleleng, baik itu eksekutif, legislatif dan yudikatif. Diundang sebagai
narasumber dalam sosialisasi ini Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi
Daerah (Otda) Kementrian Dalam Negeri yang sekarang menjadi Guru Besar IPDN,
Prof. Dr. H. Djohermansyah Djohan, MA. (DN ~ TiR).—
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com