Denpasar, Dewata News.com - Sidang kasus pembunuhan Engeline dengan terdakwa Margriet Ch
Megawe sampai pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Purwanta
Sudarmaji dkk, Kamis (04/02). JPU menyatakan Margriet yang membunuh
Engeline.
Majelis Hakim PN Denpasar pimpinan Edward Haris Sinaga
biasanya tepat waktu memulai sidang. Namun pada sidang lanjutan siang itu
sedikit molor lantaran ada sidang kasus pembunuhan di Royal Karaoke. Sidang baru mulai pukul 15.30, dengan pembacaan tuntutan secara bergilir.
Menurut jaksa, Margriet sudah terbukti melakukan pembunuhan berencana,
eksploittasi anak serta menelantarkan anak.
Pembunuhan dilakukan di
rumah terdakwa Jalan Sedap Malam Denpasar, tepatnya di kamar terdakwa.
Korban dibanting dan dibenturkan ke lantai hingga gigi korban rontok
tujuh. Kepala korban juga berdarah karena benturan. Korban saat disiksa
sudah minta ampun. "Sudah ma ampun ma ..," tapi terdakwa tetap
menyiksanya hingga meninggal.
Setelah meninggal, Agustay disuruh membungkus tubuh korban pakai seprei dan menguburkan di halaman belakang dekat kandang ayam. "Dari keterangan saksi-saksi dan hasil visum sudah bersesuaian," ungkap jaksa.
Sementara terkait penelantaran anak, kata jaksa, sudah jelas. "Saksi menyebutkan korban pakaiannya kusut tidak terawat, sehari hanya makan satu kali dan disuruh kerja urus ayam, semua bersesuaian," sambung jaksa. (DN ~ *).--
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com