Denpasar, Dewata
News.com — Wakil Ketua DPRD Bali, Nyoman Sugawa Korry
mengatakan, bahwa ada empat syarat yang dipakai DPRD Bali untuk menerima
kegiatan Reklamasi Teluk Benoa Bali.
Dari empat syarat itu, yakni pertama penegakan Bhisama PHDI (sumber
dasar pelestarian Budaya Bali).
Kedua, DPRD Bali tidak mengehendaki air irigasi dan bawah tanah.
Ketiga, DPRD Bali menuntut tenaga lokal 80 persen dan temasuk
penyediaannya fasilitas pendidikan.
Keempat, menuntut retribusi kepada Investor untuk daerah baik Pemeritah
Provinsi dan Pemerintah kabupaten/kota.
”Kalau itu ditegakkan kami akan menerima reklamasi. Kalau tidak sesuai
dengan empat poin itu kami menolak," jelasnya saat menerima Forum
Legislatif Mahasiswa Indonesia di halaman DPRD Bali, Denpasar, Jumat (05/02).
Sugawa Korry juga mengatakan bahwa saat ini pengkajian Reklamasi Teluk
Benoa sedang dalam proses pengkajian Amdal.
Sedangkan untuk Perpres 51 Tahun 2014 itu merupakan hak dan keputusan
Presiden.
"Pengkajian sekarang sudah melakukan uji amdal. Kalau Perpres itu
adalah kewenangan Presiden, Perpres yang berhak mencabut itu Presiden. Sebagai
wakil rakyat, kami tidak akan pro terhadap yang menerima dan menolak, kami akan
menerima semua aspirasi rakyat Bali," tutupnya. (DN ~ *).—
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com