Denpasar, Dewata News. Com - Gubernur Bali, Made Mangku Pastika, mengapresiasi langkah DPRD Provinsi Bali yang telah menyetujui pencabutan Perda nomor 5 Tahun 2012 tentang pengendalian peredaran Minuman beralkohol di Provinsi Bali saat rapat paripurna ke-6 di ruang sidang utama DPRD Bali, Senin (15/2).
Menurutnya hal itu memang sudah diamanatkan oleh Peraturan Menteri (Permen) Perdagangan No. 6/M-DAG/PER/1/2015, tentang distribusi minuman beralkohol.
“Jadi pencabutan itu memang sudah diharuskan oleh undang-undang, seterusnya untuk ditribusi mikol tradisional saya akan kaji dulu,” jelasnya dalam kesempatan wawancaranya.
Selanjutnya dia juga memaparkan akan mengkaji lebih dalam terkait dengan dampak buruk penyalahgunaan minuman beralkohol karena merupakan tanggung jawab semua pihak terutama yang terkait dengan ketertiban umum. Dalam kesempatan itu, Pastika juga mengapresiasi dan menyatakan kesepakatannya dengan DPRD agar dibentuknya satu badan usaha bersama yang mengelola produsen minuman beralkohoh tradisional.
“Saya sependapat untuk memudahkan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap produksi maupun pengedarannya,” imbuhnya.
Selanjutnya dalam rapat tersebut juga disinggung tentang penambahan penyertaan modal daerah kepada PT Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali (PT Jamkrida). Dalam kesempatan itu Pastika mengutarakan kesepakatannya untuk selalu menyesuaikan kemampuan keuangan daerah dalam penambahan penyertaan modal. Bahkan dia mengapresiasi saran fraksi PDIP untuk menyiapkan Perda terlebih dahulu sebelum dianggarkan di APBD.
Selanjutnya dalam rapat tersebut juga disinggung tentang penambahan penyertaan modal daerah kepada PT Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali (PT Jamkrida). Dalam kesempatan itu Pastika mengutarakan kesepakatannya untuk selalu menyesuaikan kemampuan keuangan daerah dalam penambahan penyertaan modal. Bahkan dia mengapresiasi saran fraksi PDIP untuk menyiapkan Perda terlebih dahulu sebelum dianggarkan di APBD.
“Demikian pula agar setiap penyertaan modal daerah harus mencermati tujuan investasi daerah sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 tahun 2012 pada Bab II pasal 2 dan 3 yaitu penggunaan APBD harus sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat,” papar orang nomor 1 di Bali ini.
Hal ini menurutnya sudah tercermin dari tujuan investasi PT Jamkrida, yaitu memberikan penjaminan kredit modal usaha khususnya kepada usaha-usaha ekonomi produktif pada UMKM dan Koperasi di Bali.
“Penambahan modal itu untuk rakyat, agar perkenomian rakyat juga berjalan. Jika penambahan ini bisa terealisasi semakin banyak rakyat yang mendapat jaminan permodalan dan semakin berkembang juga PT Jamkrida,” tandasnya.
Dalam rapat pada pagi itu, Pastika juga berkesempatan untuk menyampaikan beberapa pandangannya tentang pendapat dan saran anggota DPRD. Beberapa pandangan itu antara lain, kesepakatannya untuk menata dan membina keberadaan ormas di Bali serta menekan peredaran narkoba di Provinsi Bali. Pastika juga menyepakati tentang perlunya kajian penyusunan regulasi ketenagakerjaan untuk menghadapi persaingan bebas Masyarakat Ekonomi Eropa (MEA).
Dalam rapat pada pagi itu, Pastika juga berkesempatan untuk menyampaikan beberapa pandangannya tentang pendapat dan saran anggota DPRD. Beberapa pandangan itu antara lain, kesepakatannya untuk menata dan membina keberadaan ormas di Bali serta menekan peredaran narkoba di Provinsi Bali. Pastika juga menyepakati tentang perlunya kajian penyusunan regulasi ketenagakerjaan untuk menghadapi persaingan bebas Masyarakat Ekonomi Eropa (MEA).
Namun, menurutnya regulasi tersebut harus selalu disesuaikan dengan kearifan lokal demi melindungi budaya Bali. Selanjutnya Pastika juga akan mengkaji lebih dalam saran tentang pembentukan Dinas ESDM, karena penataan perangkat daerah harus disesuaikan dengan UU nomor 23 Tahun 2014 meskipun hingga saat ini pelaksanaannya belum ditetapkan Pemerintah.
Pada kesempatan tersebut juga diserahkan rekomendasi atas usulan revisi Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah serta Undang-Undang no 64Tahun 1958 tentang pembentukan daerah-daerah tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur oleh Ketua DPRD Bali, I Nyoman Adi Wiryatama kepada Gubernur Bali. (DN - HuM)
Pada kesempatan tersebut juga diserahkan rekomendasi atas usulan revisi Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah serta Undang-Undang no 64Tahun 1958 tentang pembentukan daerah-daerah tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur oleh Ketua DPRD Bali, I Nyoman Adi Wiryatama kepada Gubernur Bali. (DN - HuM)
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com