Foto (c) by : hum - doc |
Denpasar, Dewata News.com — Wakil Gubernur Bali Ketut Sudikerta
mengusulkan supaya pelarangan pendirian “kafe remang-remang” dimasukkan dalam
“awig-awig” atau aturan tertulis di setiap desa adat.
“Tujuannya
untuk melindungi masyarakat dari penyebaran virus HIV/AIDS, karena penularan
penyakit mematikan itu diduga banyak melalui keberadaan kafe remang-remang,”
katanya di sela menyerahkan hibah sepeda motor kepada para pimpinan desa adat
(“bendesa”) di Denpasar, Jumat.
Menurut
dia, jika pelarangan pendirian itu dimasukkan dalam “awig-awig” dirasa cukup
efektif juga untuk mengurangi persoalan keberadaan kafe remang-remang yang
semakin menjamur dan berisiko tinggi untuk penularan virus HIV/AIDS.
“Kalau
sedari awal sudah diantisipasi, akan semakin bagus sehingga perkembangan
HIV/AIDS tidak malah menjadi pesat,” ucapnya yang juga Ketua Komisi
Penanggulangan AIDS Provinsi Bali itu.
Sudikerta
mengemukakan, diprediksi jumlah kasus HIV/AIDS di Bali sampai saat ini sekitar
26 ribu, namun yang baru terjangkau sebanyak 9.447 orang dan semuanya sudah
mendapatkan akses perawatan di berbagai rumah sakit di Pulau Dewata.
Sementara
itu, Ketua Majelis Madya Desa Pakraman (MMDP) Kota Denpasar I Made Karim
mengatakan terkait usulan dan imbauan dari Wagub Bali tersebut, pihaknya akan
mengkoordinasikan dengan jajaran desa adat terkait.
“Selama
ini memang sudah ada desa yang memasukkan dalam awig-awig terkait dengan
perbuatan yang tidak diperkenankan di desa adat seperti judi dan penyakit
menular, tetapi belum spesifik aturan pelarangan pendirian kafe remang-remang,”
ucapnya.
Karim
yang juga Bendesa Desa Pakraman Kesiman itu mengatakan, khusus di daerahnya
memang belum ada aturan itu dalam “awig-awig” karena ia berpandangan “kafe
remang-remang” belum sampai merambah ke wilayah adat yang dipimpinnya. (DN ~ Ant).—
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com