Banyualit, terkait kolapsnya LPD setempat
Buleleng,
Dewata News.com — Didasari
keprihatinan terhadap kolapnya atau gulung tikar keberadaan Lembaga Perkreditan
Desa (LPD) Pakraman Banyualit, Buleleng, Bali, Senator RI, Gusti Wedakarna memberi
apresiasi tinggi tekad warga krama Desa Pakraman Banyualit untuk menghidupkan satu-satunya
lembaga keuangan tersebut dengan semangat jengah.
Komite III Bidang Dikti Dr. Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna
Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa III memenuhi janjinya datang secara
langsung sebagai anggota DPD/MPR dari Pulau Dewata, pada hari Rabu (13/01) sore
itu terkait permohonan warga krama Desa Adat Pakraman Banyualit, Buleleng, Bali
karena tersandung dikorupsinya keuangan LPD Banyualit oleh Ketua-nya Gede
Budiasa alias Jro Tapakan Gede Budiasa senilai Rp2,3 miliar lebih.
Kehadiran Senator RI, Gusti Ngurah Arya Wedakarna bersama rombongan,
termasuk Staf Ahli Ni Ketut Nesa Santini diterima di ruang pertemuan Kantor
Kepala Desa Kalibukbuk dihadiri LP LPD Buleleng, utusan Kepala Bappeda maupun
Kabag Ekbang Setkab Buleleng, disamping anggota DPRD Buleleng asal Desa
Kalibukbuk, Ni Kadek Turkini maupun Kepala Cabang BPD Singaraja serta prajuru
Desa Adat Banyualit maupun tokoh masyarakat setempat.
Anggota DPRD Buleleng Ni Kadek Turkini juga ikut nyumbang saran
dengan kehadiran Senator RI ke Banyualit, Kalibukbuk
Didampingi Kepala Desa Kalibukbuk Ketut Suka, Kelian Desa Adat Pakraman
Banyualit Made Sueta sekilas melaporkan, akibat perbuatan yang dilakukan Ketua
LPD Banyualit, Gede Budiasa menggunakan uang LPD sebesar Rp2,3 miliar lebih itu
oleh Pengadilan Tipikor di Denpasar menghukum pidana penjara selama 6 tahun
potong tahanan dan denda Rp200 juta, serta membayar uang pengganti sebesar
Rp1,8 miliar lebih subsider 4 tahun penjara.
”Berdasarkan paruman warga krama Desa Adat Banyualit sepakat membangun
kembali LPD Banyualit sebagai satu-satunya lembaga keuangan di desa,” kata Made
Sueta.
kepada Kelian Desa Adat Pakraman Banyuali Mdae Sueta.
Anggota DPD RI asal Bali ini menegaskan, terjadinya perbuatan yang
dilakukan Ketua LPD tersebut adalah kesalahan semua pihak yang terkait dengan
LPD. Dengan telah dijalaninya hukuman penjara itu, Arya Wedakarna minta semua
pihak, khususnya para warga krama adat Banyualit jangan “pekrimik”.
Senator RI Komite III ini menekankan, semestinya permasalahan LPD
Banyualit ini tidak sampai ke meja DPD RI, kalau bisa diselesaikan di daerah,
tetapi hampir lima tahun tutup. ”Dengan semangat jengah membangun kembali
lembaga keuangan di desa yang dipayungi hukum adat ini, nantinya akan
diperjuangkan untuk mendapatkan dana permodalan di pusat,” ujarnya.
Gusti Arya Wedakarna berharap, dalam waktu enam bulan ke depan sudah ada
Keputusan dibangunnya LPD Banyualit dan dirinya selaku anggota DPD RI mendukung
dibuatkan pedoman bangkitnya lembaga keuangan di desa tersebut. (DN ~ TiR).—
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com