Penyidik Subdenpom IX/3-1 Singaraja Serma K.Wartawan |
Terkait kasus tindak pidana pencemafran nama baik yang dilakukan oknum
anggota TNI-AD itu, Kamis (28/01) diperiksa Made Tirthayasa selaku saksi, baik
selaku wartawan Dewata News.com maupun kontributor Surat Kabar Bali Pos oleh
penyidik Serma CPM Ketut Wartawan di Masubdenpom IX/3-1 Singaraja, Jalan Ngurah
Rai No.32 Singaraja.
Kasus tindak pidana pencemaran nama baik ini dilaporkan oleh Lars
Christensen ke Polres Buleleng, tapi karena Nyoman A sebagai terlapor itu adalah
seorang anggota TNI-AD, sehingga proses penanganannya dilimpahkan ke Subdenpom
IX/3-1 Singaraja.
Tirthayasa diminta keterangannya sebagai wartawan, terkait berita siar
di Surat Kabar Pos Bali dan media online Dewata News, sesuai surat
panggilan yang ditandatangani Komandan Subdenpom IX/3-1 Singaraja,Kapten CPM
Guntur Wiyono.
Pemred Dewata News.com Made Tirthayasa |
Pernyataan Nyoman A itu ditandai dengan memperlihatkan
surat pernyataan masuk agama Hindu (Sudiwadani)
di atas lembaran dengan kop Parisada
Hindu Dharma Indonesia (PHDI)
Kabupaten Buleleng.
Surat pernyataan masuk agama Hindu pada
lembaran kop PHDI Kabupaten Buleleng, yang dibuat PHDI Desa Kaliasem itu, oleh
Lars Christensen diduga palsu karena tidak sesuai dengan aslinya. Termasuk juga
tandatangan palsu Lars Christensen yang tertera di atas meterai Rp6.000,
tertanggal 24 April 2009.
Padahal menurut Lars Christensen, dirinya
bersama Ni Luh Sukerasih pada waktu itu berada di Denmark.
Lars Christensen merasa tidak terima terhadap berita yang termuat di
media cetak maupun elektronik, karena dalam pemberitaan tersebut
dijelaskan/dicantumkan, bahwa dirinya telah melakukan perbuatan pidana, seperti
penganiayaan, pengerusakan dan juga penggelapan.
Sebab,
menurut Lars, perkara tersebut sudah selesai, khususnya laporan penganiayaan
yang sudah divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Singaraja karena tidak
terbukti. Namun dalam pemberitaan tersebut dimuat seolah-olah perkara tersebut
belum selesai dan tidak ada penanganan.
Dari kasus tindak pidana pencemaran nama
baik ini, penyidik Subdenpom IX/3-1 Singaraja sebelumnya telah meminta saksi
pelapor Lars Christensen maupun Retno
Damayanti. Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, Dan Subdenpom IX/3-1 dalam
waktu dekat akan memanggil saksi terlapor Nyoman A yang anggota TNI-AD ini. (DN
~ TiR).—
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com