Oknum Anggota TNI Diduga Cemarkan Nama Baik WNA, Wartawan Diperiksa Wartawan - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

1/28/16

Oknum Anggota TNI Diduga Cemarkan Nama Baik WNA, Wartawan Diperiksa Wartawan

  Penyidik Subdenpom IX/3-1 Singaraja Serma K.Wartawan
Buleleng, Dewata News.com Kasus tindak pidana pencemaran nama baik terhadap seorang Warga Negara Asing (WNA) Denmark, Lars Christensen yang siar di media Surat Kabar Pos Bali dan media online Dewata News.com, edisi Senen – tanggal 12 Oktober 2015 yang diduga dilakukan oleh seorang anggota TNI-AD Nyoman A dari Kesatuan Kodim 1609 Buleleng saat ini tengah ditangani Subdenpom IX/3-1 Singaraja.

    Terkait kasus tindak pidana pencemafran nama baik yang dilakukan oknum anggota TNI-AD itu, Kamis (28/01) diperiksa Made Tirthayasa selaku saksi, baik selaku wartawan Dewata News.com maupun kontributor Surat Kabar Bali Pos oleh penyidik Serma CPM Ketut Wartawan di Masubdenpom IX/3-1 Singaraja, Jalan Ngurah Rai No.32 Singaraja.
   

    Kasus tindak pidana pencemaran nama baik ini dilaporkan oleh Lars Christensen ke Polres Buleleng, tapi karena Nyoman A sebagai terlapor itu adalah seorang anggota TNI-AD, sehingga proses penanganannya dilimpahkan ke Subdenpom IX/3-1 Singaraja.

    Tirthayasa diminta keterangannya sebagai wartawan, terkait berita siar di Surat Kabar Pos Bali dan media online Dewata News, sesuai surat panggilan yang ditandatangani Komandan Subdenpom IX/3-1 Singaraja,Kapten CPM Guntur Wiyono.
  Pemred Dewata News.com Made Tirthayasa
Intinya, anggota TNI-AD Nyoman A itu kepada wartawan di sebuah Villa yang ada di Jalan Pantai Indah memberi keterangan, bahwa Lars Christensen yang menikahi Luh Sukerasih (adik Jro Nyoman A) di Negara Denmark, telah melakukan upacara Sudiwadani (masuk agama Hindu) tanggal 24 April 2009 disaksikan Ketua PHDI Desa Kaliasem maupun Kelian Desa Adat Kaliasem.

   Pernyataan Nyoman A itu ditandai dengan memperlihatkan surat pernyataan masuk agama Hindu (Sudiwadani) di atas lembaran dengan kop Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Kabupaten Buleleng.

   Surat pernyataan masuk agama Hindu pada lembaran kop PHDI Kabupaten Buleleng, yang dibuat PHDI Desa Kaliasem itu, oleh Lars Christensen diduga palsu karena tidak sesuai dengan aslinya. Termasuk juga tandatangan palsu Lars Christensen yang tertera di atas meterai Rp6.000, tertanggal 24 April 2009.

    Padahal menurut Lars Christensen, dirinya bersama Ni Luh Sukerasih pada waktu itu berada di Denmark.

   Lars Christensen merasa tidak terima terhadap berita yang termuat di media cetak maupun elektronik, karena dalam pemberitaan tersebut dijelaskan/dicantumkan, bahwa dirinya telah melakukan perbuatan pidana, seperti penganiayaan, pengerusakan dan juga penggelapan. 
   Sebab, menurut Lars, perkara tersebut sudah selesai, khususnya laporan penganiayaan yang sudah divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Singaraja karena tidak terbukti. Namun dalam pemberitaan tersebut dimuat seolah-olah perkara tersebut belum selesai dan tidak ada penanganan.

   Dari kasus tindak pidana pencemaran nama baik ini, penyidik Subdenpom IX/3-1 Singaraja sebelumnya telah meminta saksi pelapor Lars  Christensen maupun Retno Damayanti. Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, Dan Subdenpom IX/3-1 dalam waktu dekat akan memanggil saksi terlapor Nyoman A yang anggota TNI-AD ini. (DN ~ TiR).—

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com