Krama Desa Minta Desa Pakraman Kubutambahan Sesuai Perda Provinsi Bali No.3/2001 - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

1/15/16

Krama Desa Minta Desa Pakraman Kubutambahan Sesuai Perda Provinsi Bali No.3/2001

  Sejumlah Krama Desa Pakraman Kubutambahan saat memasuki 
                                        gedung DPRD Buleleng di Jalan Veteran, Singaraja

Buleleng, Dewata News.comSejumlah warga krama Desa Pakraman Kubutambahan yang tergabung dalam Komunitas Pemerhati Desa Kubutambahan meminta DPRD Kabupaten Buleleng untuk membantu memediasi agar Desa Pakraman Kubutambahan dijalankan sesuai dengan Perda Provinsi Bali Nomor 3 tahun 2001. Sekaligus memediasi pembahasan itu dengan Jro Pasek I Ketut Warkadea dan Majelis Madya Desa Pakraman (MMDP) Buleleng.


     “Kami mempertanyakan Perda Nomor 3 tahun 2001 dan memohon bantuannya kepada DPRD Buleleng agar dimediasi duduk bersama agar itu diperbaiki. Apapun keputusan pemerintah dan negara kami hormati, hanya itu tujuan kami di sini. Dan saya ingin duduk bersama dengan yang bersangkutan (Jro Warkadea), untuk mendapatkan kejelasan yang pasti, saya rasa di DPR terlalu jauh, sehingga di rumah saja sudah bisa, sudah selesai tidak ada masalah,” ujar seorang krama I Nyoman Sudiana alias Leplep usai diterima DPRD Buleleng di Singaraja, Jumat (15/01) siang.

     Sejumlah warga Krama Desa Pakraman Kubutambahan yang tergabung dalam Komunitas Pemerhati Desa Kubutambahan, sekitar pukul 13.15 Wita ngelurug gedung DPRD Kabupaten Buleleng di Jalan Veteran, Singaraja. Kedatangan Komunitas Pemerhati Desa Kubutambahan itu dikawal langsung Kapolsek Kubutambahan AKP Komang Sura Mariantika beserta jajarannya, di samping juga tampak hadir Camat Kubutambahan Komang Sumertajaya.

     Pentolan warga Krama Desa Pakraman Kubutambahan itu diterima Ketua Komisi I DPRD Buleleng Putu Mangku Mertayasa, di dampingi anggota Dewan, di antaranya Putu Tirta Adnyana, di samping staf ahli bidang hukum DPRD Buleleng Wayan Rideng.

    Pada pertemuan di ruang Gabungan Komisi DPRD Buleleng itu, warga Krama Desa Pakraman Kubutambahan itu menuntut agar dibentuknya kepengurusan Desa Pakraman Kubutamabahan karena selama ini dianggap masih belum terbentuk sesuai Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 3 tahun 2001 tentang pembentukan desa pakraman di setiap desa.

     Pada kesempatan itu juga mengemuka, bahwa selama ini peran dan fungsi desa pakraman di  Kubutambahan masih dijalankan oleh Desa Adat Kubutambahan. Masih berpegang pada awig-awig yang terbentuk pada tahun 1991, dengan mengacu pada Perda Nomor 6 tahun 1986 tentang desa adat.

    Para pentolan Krama Desa Pakraman Kubutambahan itu menekankan, pembentukan desa pakraman tidak berarti menggantikan peran desa adat yang sudah ada terlebih dahulu. Namun keberadaan desa pakraman itu justru akan mengayomi desa adat.

    Sebab, selama ini peran dan fungsi Desa Pakraman Kubutambahan masih dijalankan Kelian Desa Adat Kubutambahan, Jro Pasek I Ketut Warkadea. (DN ~ TiR).

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com