Sejumlah Krama Desa Pakraman Kubutambahan saat memasuki
gedung DPRD Buleleng di Jalan Veteran, Singaraja
|
Buleleng,
Dewata News.com — Sejumlah
warga krama Desa Pakraman Kubutambahan yang tergabung dalam Komunitas Pemerhati
Desa Kubutambahan meminta DPRD Kabupaten Buleleng untuk membantu memediasi agar
Desa Pakraman Kubutambahan dijalankan sesuai dengan Perda Provinsi Bali Nomor 3
tahun 2001. Sekaligus memediasi pembahasan itu dengan Jro Pasek I Ketut
Warkadea dan Majelis Madya Desa Pakraman (MMDP) Buleleng.
“Kami mempertanyakan Perda Nomor 3 tahun 2001 dan memohon bantuannya
kepada DPRD Buleleng agar dimediasi duduk bersama agar itu diperbaiki. Apapun
keputusan pemerintah dan negara kami hormati, hanya itu tujuan kami di sini.
Dan saya ingin duduk bersama dengan yang bersangkutan (Jro Warkadea), untuk
mendapatkan kejelasan yang pasti, saya rasa di DPR terlalu jauh, sehingga di
rumah saja sudah bisa, sudah selesai tidak ada masalah,” ujar seorang krama I
Nyoman Sudiana alias Leplep usai diterima DPRD Buleleng di Singaraja, Jumat
(15/01) siang.
Sejumlah warga Krama Desa Pakraman
Kubutambahan yang tergabung dalam Komunitas Pemerhati Desa Kubutambahan,
sekitar pukul 13.15 Wita ngelurug gedung DPRD Kabupaten Buleleng di Jalan
Veteran, Singaraja. Kedatangan Komunitas Pemerhati Desa Kubutambahan itu
dikawal langsung Kapolsek Kubutambahan AKP Komang Sura Mariantika beserta
jajarannya, di samping juga tampak hadir Camat Kubutambahan Komang Sumertajaya.
Pentolan warga Krama Desa Pakraman Kubutambahan itu diterima Ketua
Komisi I DPRD Buleleng Putu Mangku Mertayasa, di dampingi anggota Dewan, di
antaranya Putu Tirta Adnyana, di samping staf ahli bidang hukum DPRD Buleleng
Wayan Rideng.
Pada pertemuan di ruang Gabungan Komisi DPRD Buleleng itu, warga Krama
Desa Pakraman Kubutambahan itu menuntut agar dibentuknya kepengurusan Desa
Pakraman Kubutamabahan karena selama ini dianggap masih belum terbentuk sesuai
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 3 tahun 2001 tentang pembentukan
desa pakraman di setiap desa.
Pada kesempatan itu juga mengemuka, bahwa selama ini peran dan fungsi
desa pakraman di Kubutambahan masih
dijalankan oleh Desa Adat Kubutambahan. Masih berpegang pada awig-awig yang
terbentuk pada tahun 1991, dengan mengacu pada Perda Nomor 6 tahun 1986 tentang
desa adat.
Para pentolan Krama Desa Pakraman Kubutambahan itu menekankan, pembentukan
desa pakraman tidak berarti menggantikan peran desa adat yang sudah ada
terlebih dahulu. Namun keberadaan desa pakraman itu justru akan mengayomi desa
adat.
Sebab, selama ini peran dan fungsi Desa Pakraman Kubutambahan masih dijalankan
Kelian Desa Adat Kubutambahan, Jro Pasek I Ketut Warkadea. (DN ~ TiR).
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com