Buleleng, Dewata News.com — Proses penanganan perkara pemerkosaan yang ditangani Unit IV Satreskrim Polres Buleleng dengan tersangka Gede Suberata (27) dengan korban anak SMP yang dilakukan di dalam mobil angkutan pedesaan (angdes) jurusan Penarukan-Bondalem, pertengahan bulan Oktober 2015 sudah rampung.
Berita
acara pemeriksaan (BAP) terhadap tersangka dan saksi-saksi, termasuk korban
sebut saja Mawar Merah (13) oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (JPU
Kejari) telah dianggap cukup, sehingga pihak Kepolisian melakukan pelimpahan
tahap kedua, baik tersangka Gede Suberata yang asal Banjar Dinas Kaja Kangin,
Desa Kubutambahan dan barang bukti, sebuah mobil angdes ”Fernando” DK-1918-UF
dan barang bukti lainnya ke Kejari Singaraja, Rabu (20/01).
Setelah
anggota penyidik Unit IV Satreskrim Polres Buleleng ”menjemput” tersangka Gede Suberata
di Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Klas II-B Singaraja sebagai tahanan titipan polisi,
langsung diajak mengambil mobil setelah hampir 3 bulan nongkrong di pelataran
parkir Polres Buleleng.
Untuk
selanjutnya mobil angdes warna kuning itu, sesuai pantauan Dewata News, tersangka Gede Suberata langsung sebagai sopir didampingi
anggota penyidik Unit IV Satreskrim Polres Buleleng meluncur ke kantor Kejari
di Jalan Dewi Sartika Singaraja.
Seperti
pernah diberitakan, pada hari Sabtu (17.10), Mawar Merah siswi sebuah SMP di
wilayah Bungkulan, Sawan keluar sekolah menunggu jemputan. Saat itu Mawar Merah
melihat pelaku sedang menunggu penumpang di depan sekolahnya.
Beberapa saat kemudian, pelaku mengajak Mawar Merah untuk naik mobilnya
ditengah teriknya matahari, dan mengajak jalan-jalan keliling, hingga ke daerah
Kubutambahan.
Tapi
dalam perjalanan, tepatnya di lintasan jalan Kubutambahan-Amlapura, tiba-tiba
pelaku menghentikan mobilnya dan pelaku langsung menghampiri korban yang tepat
berada di belakang, serta mengajak berhubungan intim. Aksi bejat pelaku ini
dilakukan dengan mengancam korban.
Apa
bentuk ancamannya? Ternyata pelaku mengancam korban akan menyebarkan foto-foto
korban dalam keadaan telanjang dada ke media sosial.
Mendapat ancaman itu, korban yang masih bau kencur ini bersedia diajak
berhubungan intim, didalam mobil angkutan pedesaan itu. Usai melampiaskan aksi
bejatnya itu, pelaku mengantar pulang korban ke rumahnya.
Sampai
di rumah, ternyata aksi bejat yang dilakukan pelaku itu langsung diceritakan
korban keluarganya, dan saat itu juga peristiwa yang menimpa Mawar Merah itu
dilaporkan ke SPKT Polres Buleleng. Proses penanganan persetubuhan terhadap
anak di bawah umur ini dilakukan Unit IV (PPA) Satreskrim Polres Buleleng hingga
tuntas dan kasusnya dilimpahkan ke Kejari Singaraja, Rabu (20/01) siang. (DN ~
TiR).—
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com