Ilustrasi |
Salah satu korban, adalah seorang aktivis LSM Buleleng, Tjhie Su Liong
(62) yang mantan anggota DPRD Kabupaten Buleleng periode 1999-2004 yang selama
ini mempunyai sebuah usaha, termasuk counter HP di Jalan A.Yani Barat, sebelah
barat jembatan Banyuasri, Singaraja.
Mengetahui lembaran pecahan Rp50 ribu dari uang setoran penjualan air
mineral yang ternyata sebanyak 8 lembar ditengarai upal ketika melakukan
setoran di sebuah bank di Kota Singaraja.
Setelah delapan lembar pecahan Rp50 ribu itu ditolak bank karena
dinyatakan sebagai uang palsu, Tjhie Su Liong langsung melapor ke SPKT Polres
Buleleng.
Menurut dia, sangat sulit membedakan lembaran uang yang asli dan
lembaran uang palsu. Bahkan, ia menengarai, adanya jaringan khusus yang
mengedarkan uang palsu di Buleleng.
Sebab, disinyalir Buleleng merupakan tempat empuk untuk menyerbarluaskan
uang palsu.
”Dugaan kuat saya, beredarnya uang palsu ditengah sulitnya perekonomian
rakyat untuk memperoleh uang pasti ada jaringannya,” kata Thjie Su Liong. (DN ~ TiR).—
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com