Buleleng,
Dewata News.com — Sebanyak 23
koperasi di Buleleng dibubarkan. Pembubaran dengan melakukan pencabutan badan
hukum oleh Dinas Koperasi, Perdagangan dan Perindustrian (Diskopdagprin)
Buleleng sebanyak 20 koperasi, dan di bubarkan oleh pengurusnya sebanyak 3
koperasi. Dari pembubaran itu, kini terdapat 388 koperasi yang dikategorikan
sebagai koperasi aktif.
Kepala Diskopdagprin Buleleng, Ni Made Arnika di ruang kerjanya Rabu
(27/1/20) mengatakan, koperasi yang dibubarkan mengalami permasalahan internal
hingga tidak jelas usahanya sejak bertahun-tahun. Dari puluhan koperasi yang
dibubarkan itu ada yang memiliki izin BH Tahun 1967 silam hingga Tahun 2007
yang lalu. Meski sudah mengantongi izin BH dari pemerintah pusat, namun
koperasi tersebut tidak mampu menjalankan usahanya dengan baik.
Kewajiban untuk melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT) tidak pernah
dilakukan. Bertahun-tahun koperasi ini hanya mencatatkan nama koperasinya tanpa
ada kejelasan usaha dan pengurusnya.
“Hanya terdaftar nama-nya saja,
sementara usaha dan pengurusnya tidak jelas. Koperasi ini juga bertahun-tahun
juga tercatat sebagai koperasi yang mati suri, sehingga kalau ini dibiarkan
seperti menunjukkan yang tidak baik, sehingga kita bubarkan,” katanya di
Singaraja, Minggu (31/0).

Dari pengumuman itu Diskopdagprin memberikan dua kali kesempatan kepada
pengurus koperasi untuk melakukan klarifikasi. Dua kali kesempatan itu tidak
ada koperasi yang menyampaikan klarifikasi-nya. Hanya ada tiga koperasi
melaporkan kalau pembubaran lembaganya dilakukan oleh pengurus bersangkutan.
Ketiga koperasi yang bubar dengan sukarela masing-masing Koperasi
Karyawan (Kopkar) Puri Bagus, Koperasi Pegawai Negeri (KPN) Kosiru, dan
Koperasi Mahkota.
Sedangkan 20 koperasi lainnya tidak ada tanggapan, sehingga mulai
tanggal 3 Desemeber 2015 lalu surat keputusan (SK) dinyatakan dibubarkan. “UU
No. 25 Tahun 1992 Tentang Koperasi, pemerintah daerah diberikan kewenangan
untuk membubarkan koperasi yang tidak aktif, sehingga SK pembubarannya
diterbitkan oleh Bupati,” tegasnya.
Setelah mencabut puluhan izin BH, ke depan Diskopdagprin tetap
memberikan kesempatan dan memfasilitasi kepada kelompok masyarakat yang akan
membentuk koperasi. (DN ~ TiR).—
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com