Ketua Gede Supriatna didampingi Sekwan Gede Wisnaya saat jumpa pers |
Buleleng, Dewata News.com — Hanya didampingi Sekretaris DPRD Buleleng, Gede Wisnawa dan Kabag Humas Putu Aryana, tanpa didampingi Pimpinan Dewan lainnya memasuki penghujung tahun 2015, Selasa (22/12) siang, Ketua Dewan, Gede Supriatna menggelar jumpa pers dengan sejumlah awak media cetak, elektronik maupun media online di Singaraja.
Tujuannya, kata Ketua Dewan asal Tejakula
ini, agar pelaksanaan masa kerja DPRD Buleleng tahun ke-2 dari 5 tahun periode
2014-2019 dapat diwartakan atau diberitakan kepada masyarakat.
”Tanpa media, kami tidak mungkin bisa menyampaikan informasi terhadap
setiap kegiatan yang dilaksanakan kepada masyarakat. Kendati informasi yang
disampaikan media tentu dengan kemasan
berbeda sesuai inovasi dari media masing-masing. Namun, yang utama adalah
informasi telah sampai pada masyarakat,” aku Gede Supriatna.
Ia mengungkapkan, dalam tiga kali masa persidangan pada tahun 2015 ini, seperti
masa sidang I (Januari-April) dibahas 4 Ranperda dan sudah ditetapkan menjadi
Perda. Sementara masa sidang II (Mei-Agustus) dengan pembahasan 5 Ranperda dan
sudah ditetapkan menjadi Perda, di antaranya Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok
maupun Perda tentang PD Swatantra..
Sedangkan pada masa sidang III (September-Desember) ada 4 program
Legislasi Daerah Kabupaten Buleleng yang menjadi pembahasan Dewan, 2 Perda dan
1 Peraturan DPRD Buleleng tentang Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD sudah
ditetapkan. Sedangkan 1 Ranperda tentang PD Parkir ditunda. Masalahnya, menurut
Supriatna, karena kurangnya kajian terhadap terbentuknya kelembagaan dalam
kajian akademis.
Didampingi Staf Ahli DPRD Buleleng Bidang Hukum, I Wayan Rideng, Ketua
Dewan Gede Supriatna menyimak hasil kinerja Dewan Buleleng selama tahun 2015.
Menurut Sekretaris DPC PDIP Buleleng ini, produk hukum dalam bentuk Perda
sebanyak 13 Ranperda. Sebelas Ranperda yang masuk dalam Program Legislasi
Daerah Kabupaten Buleleng usulan eksekutif, termasuk Perda yang sifatnya
rutinitas, terkait dengan APBD. Sedangkan 2 Ranperda hak inisiatif DPRD
Buleleng, diantaranya Perda tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki
Lima dan 1 pembahasan Peraturan DPRD Kabupaten Buleleng.
Pada akhirnya Ketua Dewan Gede Supriatna atas nama lembaga DPRD
Kabupaten Buleleng, termasuk jajaran kesekretariatan dewan menyampaikan maaf,
jika selama tahun 2015 ini terdapat perkataan, perilaku dan sikap yang kurang
dapat menunjang kelancaran awak media melaksanakan tugas jurnalistik. (DN ~
TiR).—
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com