Proyek ini untuk sementara di Stop. (Foto: Humas) |
Buleleng, Dewata News.com — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buleleng kembali melakukan pemberhentian sementara terhadap proyek yang belum memenuhi ijin. Kali ini Satpol PP Buleleng yang dipimpin Drs. I Made Budi Astawa, M.Si ini menghentikan proyek penataan lahan untuk pembuatan jalan yang berada di Desa Pakraman Amerta Sari, Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada, Senin (14/12).
Tanah seluas 1.050 meter persegi
ini adalah milik I Negah Suardana. Rencananya jalan ini akan tembus sampai Pura
Tirta Ketipat. Pemilik lahan ini hanya mengantongi
surat rekomendasi dari Bupati Buleleng.
Upaya Satpol PP Buleleng untuk bertemu dengan pemilik proyek gagal. :Pasalnya,
pemilik lahan tidak ada dilokasi. Satpol PP hanya bertemu dengan anak buah yang
mengawasi proyek tersebut.
Kendati tidak bertemu dengan pemilik proyek, tidak mengurungkan niat
Satpol PP untuk memberhentikan sementara proyek tersebut.
Sidak Satpol PP Buleleng kali ini didampingi Camat Sukasada I Made Dwi
Adnyana, Anggota Polsek Sukasada, dan SKPD lingkup Pemkab Buleleng terkait.
Sebelumnya, Satpol PP sempat melakukan pengecekan ijin tersebut. Namun
belum ada Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) dan ijin lainnya yang
dipenuhi oleh pemilik lahan. (DN ~ HuM).—
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com