Para Kades yang dilantik secara massal oleh Bupati Buleleng Agus Suradnyana |
Pada kesempatan itu, Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana mengambil sumpah dan melantik sebanyak 42 Kades baru disaksikan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Sekda Buleleng Dewa Ketut Puspaka beserta para Assisten Sekda beserta seluruh Pimpinan SKPD dilinkungan Pemkab Buleleng.
Bahkan, Gedung Mr.Ketut Pudja yang besar itu tidak mampu menampung
seluruh undangan dari aparat desa dan tokoh adat maupun tokoh agama serta
masyarakat dari 42 desa yang kades-nya dikukuhkan, sehingga pihak panitia dari
BPMPD Kabupaten Buleleng memasang lapak di luar gedung. Penuh sesaknya gedung
warisan IMACO itu menjadikan suasana panas, karena AC terpasang tidak mampu
menyejukkan ruangan yang besar itu,
Dari 42 Kades yang dikukuhkan itu, tiga Kades merupakan hasil Pemilihan
Antar Waktu (PAW). Tiga desa yang melaksanakan PAW adalah Desa Sumberkima, Desa
Julah, dan Desa Bondalem. Sedangkan 39 lainnya merupakan hasil pemilihan
langsung secara serentak, 4 November 2015.
Menurut Kepala BPMPD Kabupaten Buleleng, Dr.Gede Sandiasa, dua Kades tidak dilantik, lantaran pelaksanaan Pilkadesnya
ditunda karena terdapat 1 calon Kades.
,
Bupati Agus Suradnyana usai upacara mengatakan, kegiatanacara pelantikan ini
disesuaikan dengan Undang-Undang tentang Desa. Pelantikan ini juga sesuai dengan
semangat pemerintah pusat yang akan membangun dari desa. Semangat tersebut
diimplementasikan dengan adanya pengalokasian dana desa dari pemerintah pusat.
Bupati Agus Suradnyana juga mengungkapkan, pemerintah Kabupaten Buleleng
juga mengucurkan Alokasi Dana Desa (ADD) yang diambil 10 persen dana alokasi
umum (DAU) yang diterima.
”Akumulasi dana desa yang diterima sangat besar. Mereka lebih dekat
dengan potensi dan obyek-obyek pembangunan. Inilah yang dibangun, bersinergi
dengan pembangunan kabupaten,” katanya. (DN ~ TiR).—
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com