Pelantikan Massal Kepala Desa di Buleleng Sesuai Undang-Undang tentang Desa. - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

12/15/15

Pelantikan Massal Kepala Desa di Buleleng Sesuai Undang-Undang tentang Desa.

    Para Kades yang dilantik secara massal oleh Bupati Buleleng Agus Suradnyana

Buleleng, Dewata News.com — Pelantikan missal Kepala Desa (Perbekel) sebagai tindak lanjut hasil Pilkades serentak di Kabupaten Buleleng yang telah berlangsung, pada tanggal 4 November 2015 lalu dilakukan di Gedung Mr.Ketut Pudja, eks Pelabuhan Buleleng, Selasa (15/12).

      Pada kesempatan itu, Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana mengambil sumpah dan melantik sebanyak 42 Kades baru disaksikan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Sekda Buleleng Dewa Ketut Puspaka beserta para Assisten Sekda beserta seluruh Pimpinan SKPD dilinkungan Pemkab Buleleng.

      Bahkan, Gedung Mr.Ketut Pudja yang besar itu tidak mampu menampung seluruh undangan dari aparat desa dan tokoh adat maupun tokoh agama serta masyarakat dari 42 desa yang kades-nya dikukuhkan, sehingga pihak panitia dari BPMPD Kabupaten Buleleng memasang lapak di luar gedung. Penuh sesaknya gedung warisan IMACO itu menjadikan suasana panas, karena AC terpasang tidak mampu menyejukkan ruangan yang besar itu,

   Dari 42 Kades yang dikukuhkan itu, tiga Kades merupakan hasil Pemilihan Antar Waktu (PAW). Tiga desa yang melaksanakan PAW adalah Desa Sumberkima, Desa Julah, dan Desa Bondalem. Sedangkan 39 lainnya merupakan hasil pemilihan langsung secara serentak, 4 November 2015.

  Penandatanganan berita acara
                                                    
    Menurut Kepala BPMPD Kabupaten Buleleng, Dr.Gede Sandiasa, dua Kades  tidak dilantik, lantaran pelaksanaan Pilkadesnya ditunda karena terdapat 1 calon Kades.

 , Bupati Agus Suradnyana usai upacara mengatakan, kegiatanacara pelantikan ini disesuaikan dengan Undang-Undang tentang Desa. Pelantikan ini juga sesuai dengan semangat pemerintah pusat yang akan membangun dari desa. Semangat tersebut diimplementasikan dengan adanya pengalokasian dana desa dari pemerintah pusat.

    Bupati Agus Suradnyana juga mengungkapkan, pemerintah Kabupaten Buleleng juga mengucurkan Alokasi Dana Desa (ADD) yang diambil 10 persen dana alokasi umum (DAU) yang diterima.

   ”Akumulasi dana desa yang diterima sangat besar. Mereka lebih dekat dengan potensi dan obyek-obyek pembangunan. Inilah yang dibangun, bersinergi dengan pembangunan kabupaten,” katanya. (DN ~ TiR).—

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com