Jakarta, Dewata News. Com - Berdasarkan kajian The Global Competitiveness Report, Word Economic Forum, persoalan yang paling krusial dalam tata kelola pemerintahan Indonesia yang menyebabkan daya saing bangsa kita dalam percaturan global masih tertinggal adalah korupsi dan inefisiensi birokrasi. Demikian dikatakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Yuddy Chrisnandi, kepada Insan Jurnalis saat mengunjungi kediaman pribadi di Tebet, Jakarta, Minggu (13/12).
"Kontribusi faktor korupsi 19,3 %, sedangkan inefisiensi birokrasi mencapai 15 %. Apabila diibaratkan penyakit kanker, sudah stadium lanjut. Kedua patologi birokrasi tersebut harus kita sikat habis," tegas Yuddy.
Menurutnya, upaya penting untuk menyikat korupsi dan inefisiensi birokrasi, tidak hanya mengandalkan penegakkan hukum, tetapi juga harus melalui upaya pencegahan yang sistemik, yakni melalui reformasi birokrasi. Untuk itu, Kementerian PANRB saat ini sedang memacu pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) sebagai bentuk kongkrit dari reformasi birokrasi.
"Bersama dengan KPK dan Ombudsman RI, kami sedang memacu sosialisasi dan pendampingan pembangunan ZI kepada instansi Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah," terang Yuddy.
Sebelumnya, pada hari Jum'at (10/12) Menteri Yuddy bersama Plt. Pimpinan KPK, Johan Budi, menyerahkan penghargaan hasil Evaluasi Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani Tahun 2015, di Sasana Budaya Ganesha (Sabuga), Bandung.
Pada kesempatan tersebut, Menteri Yuddy mengatakan bahwa pemerintah tidak tinggal diam, tetapi terus memonitor, mengevaluasi dan membina unit-unit kerja ĺayanan publik dan perizinan menjadi champion unit-unit pelayanan. Dengan arahan yang diberikan oleh Kementerian PANRB, maka unit-unit tersebut nantinya akan berlomba-lomba memberikan pelayanan bersih dan bebas dari KKN.
Unit-unit kerja pelayanan publik dan perizinan yang menjadi champions inilah yang disebut Zona Integritas. Yuddy berharap gerakan tersebut akan menjadi gerakan masif perbaikan di unit pelayanan publik dan perizinan seperti amanah Presiden Joko Widodo.
ZI bukan kegiatan seremonial, tetapi secara substansi terkait dengan fungsi pemerintahan, tata kelola pemerintahan yang baik, dan kepuasan publik. Untuk mendapatkan predikat baik, maka planning yang sudah digariskan harus dikelola dan diimplementasikan dengan baik dan akuntabel.
Dengan demikian, pembangunan ZI bukan sekedar penandatanganan pakta integritas, melainkan aksi nyata pemerintah dalam melakukan percepatan reformasi birokrasi menuju terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis dan terpercaya.
WBK dan WBBM menurut Menteri Yuddy bukan hanya sekedar istilah, tetapi merupakan predikat yang diberikan berdasarkan hasil penilaian objektif. Predikat tersebut disematkan atas dasar adanya perbaikan ke dalam yaitu akuntabilitas berbasis kinerja, serta pelayanan keluar kepada masyarakat.
Pada kesempatan tersebut Menteri Yuddy menyerahkan secara langsung penghargaan kepada 13 unit kerja dari masing-masing instansi untuk tahun 2015 ini. Untuk penerima predikat WBBM hanya satu yakni RSUD Dr. Karyadi, Semarang. Sedangkan 12 unit kerja lainnya meraih predikat WBK.
Sementara itu Deputi Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan, Muhammad Yusuf Ateh, mengatakan bahwa proses untuk mendapatkan predikat WBK dan WBBM merupakan jalan panjang. "Kami tidak main-main, evaluasi pembangunan ZI menuju WBK dan WBBM ini dilakukan secara ketat dan objektif. Kuncinya ada di komitmen dan integritas pimpinan, serta kerja keras semua komponen unit kerja," kata Ateh.
Menurut Ateh, sampai dengan tahun 2015 yang telah mencanangkan pembangunan ZI sebanyak 338 instansi. Dari jumlah tersebut, 33 instansi diantaranya telah mengajukan 112 unit kerja untuk dinilai kelayakannya untuk memperoleh predikat WBK/WBBM. Hasilnya terdapat 14 unit kerja berpredikat WBK dan 9 unitnkerja berpredikat WBBM. (DN - HuM)
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com