milik PT. Pelindo III Cabang Celukan Bawang.
MESKI proses pembangunan dermaga curah
cair di Pelabuhan Celukan Bawang, Buleleng sempat dihentikan oleh Satuan Polisi
Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Buleleng, Jumat (11/12), namun PT Pelabuhan
Indonesia IIII (Persero) atau Pelindo III tetap berkomitmen melanjutkan
pembangunan fasilitas pelabuhan yang penting untuk menerima suplai bahan bakar
di Pulau Bali tersebut.
“Pentingnya fungsi dermaga curah cair tersebut, yakni untuk mendukung
pencapaian ketahanan energi di Pulau Bali yang terus berkembang. Karenanya
tumpang tindih aturan di Kabupaten Buleleng yang tidak mendukung iklim
investasi harus segera diselesaikan,” ungkap Kahumas Pelindo III Edi Priyanto,
saat dihubungi, Minggu (27/12) kemarin.
Oleh karena itu, Pelindo mempertanyakan sikap Bupati Buleleng Putu Agus
Suradnyana yang menghentikan pembangunan pelabuhan, sebab menurut Edi Priyanto,
kelengkapan izin pembangunan yang sudah diperoleh pihak Pelindo. Karena Izin
pengembangan dermaga curah cair di Pelabuhan Celukan Bawang telah diputuskan
oleh Kementerian Perhubungan melalui
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
dalam Keputusan Dirjen Hubla No.BX-443/PP008.
Terkait kejelasan Rencana Induk Pelabuhan (RIP) Celukan Bawang yang
dipertanyakan Pemkab Buleleng, sebenarnya berdasarkan Keputusan Menteri
Perhubungan Nomor KP 414 Tahun 2013 tentang Penetapan RIP Nasional, Pelabuhan
Celukan Bawang tergolong sebagai pelabuhan pengumpul yang RIP-nya diusulkan
sendiri oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas V Celukan
Bawang. Usulan RIP tersebut kemudian ditetapkan oleh Menteri Perhubungan
setelah mendapat rekomendasi dari Pemerintah Daerah setempat mengenai
kesesuaian tata ruang.
“Bupati Buleleng bahkan sudah mengeluarkan rekomendasi RIP melalui surat
bernomor 582/2694/Ekbang pada tanggal 8 Juli 2014. Kemudian diperkuat dengan
rekomendasi Gubernur Bali sebagai pimpinan tertinggi Provinsi Bali di mana
Pelabuhan Celukan Bawang berada pada tanggal 16 Juli 2014 dengan nomor surat
552/13877/DPIK,” paparnya memerinci. Bahkan dalam rekomendasi dari Bupati
Buleleng itu disebutkan bahwa RIP Celukan Bawang telah sesuai dengan RTRW
Provinsi Bali pasal 28 ayat 3 (b), yang disebutkan bahwa Pelabuhan Celukan
Bawang berfungsi sebagai jaringan transportasi laut untuk pelayanan kapal
penumpang, barang, dan pariwisata.
“Maka dapat disimpulkan pengembangan Pelabuhan Celukan Bawang yang
dilakukan Pelindo III telah mendapat rekomendasi dari Kementerian Perhubungan,
Gubernur Bali, dan Bupati Buleleng. Kemudian pembangunan dermaga curah cair
telah sesuai dengan RIP, bahwa pelabuhan di pesisir utara Pulau Bali itu juga
berfungsi penting untuk pelayanan kapal barang, termasuk curah cair berupa
bahan bakar yang merupakan kebutuhan penting dari masyarakat Bali,” tegasnya.
Penghentian pembangunan dermaga curah cair di Pelabuhan Celukan Bawang
disesalkan banyak pihak. Karena pesatnya perkembangan Bali perlu didukung dengan
pelabuhan yang mampu menerima suplai bahan bakar yang menjadi sumber energi
bagi pembangkit listrik dan industri di Bali dan bahkan juga ke sejumlah
wilayah di Indonesia Timur.
Dampak positif pembangunan dermaga curah cair di Pelabuhan Celukan
Bawang guna memenuhi dan menjamin pasokan sumber energi untuk meningkatkan
kemandirian dan konversi energi ramah lingkungan bagi masyarakat Bali.
“Pembangunan dermaga penting tersebut sebagai langkah untuk mendukung
Program Tol Laut pemerintah dalam rangka mewujudkan efi siensi biaya logistik
untuk wilayah Bali dan KawasanTimur Indonesia,” pungkasnya. (DN ~ PB/Wayan
Surnantaka).—
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com