Hentikan Pembangunan Pelabuhan Curah Cair, Pelindo Tanyakan Sikap Bupati Buleleng - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

12/28/15

Hentikan Pembangunan Pelabuhan Curah Cair, Pelindo Tanyakan Sikap Bupati Buleleng



                                     LOKASI Rencana Pembangunan Dermaga Curah Cair
                                           milik PT. Pelindo III Cabang Celukan Bawang.
     MESKI proses pembangunan dermaga curah cair di Pelabuhan Celukan Bawang, Buleleng sempat dihentikan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Buleleng, Jumat (11/12), namun PT Pelabuhan Indonesia IIII (Persero) atau Pelindo III tetap berkomitmen melanjutkan pembangunan fasilitas pelabuhan yang penting untuk menerima suplai bahan bakar di Pulau Bali tersebut.

    “Pentingnya fungsi dermaga curah cair tersebut, yakni untuk mendukung pencapaian ketahanan energi di Pulau Bali yang terus berkembang. Karenanya tumpang tindih aturan di Kabupaten Buleleng yang tidak mendukung iklim investasi harus segera diselesaikan,” ungkap Kahumas Pelindo III Edi Priyanto, saat dihubungi, Minggu (27/12) kemarin.

     Oleh karena itu, Pelindo mempertanyakan sikap Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana yang menghentikan pembangunan pelabuhan, sebab menurut Edi Priyanto, kelengkapan izin pembangunan yang sudah diperoleh pihak Pelindo. Karena Izin pengembangan dermaga curah cair di Pelabuhan Celukan Bawang telah diputuskan oleh Kementerian Perhubungan melalui
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dalam Keputusan Dirjen Hubla No.BX-443/PP008.

     Terkait kejelasan Rencana Induk Pelabuhan (RIP) Celukan Bawang yang dipertanyakan Pemkab Buleleng, sebenarnya berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 414 Tahun 2013 tentang Penetapan RIP Nasional, Pelabuhan Celukan Bawang tergolong sebagai pelabuhan pengumpul yang RIP-nya diusulkan sendiri oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas V Celukan Bawang. Usulan RIP tersebut kemudian ditetapkan oleh Menteri Perhubungan setelah mendapat rekomendasi dari Pemerintah Daerah setempat mengenai kesesuaian tata ruang.
  
    “Bupati Buleleng bahkan sudah mengeluarkan rekomendasi RIP melalui surat bernomor 582/2694/Ekbang pada tanggal 8 Juli 2014. Kemudian diperkuat dengan rekomendasi Gubernur Bali sebagai pimpinan tertinggi Provinsi Bali di mana Pelabuhan Celukan Bawang berada pada tanggal 16 Juli 2014 dengan nomor surat 552/13877/DPIK,” paparnya memerinci. Bahkan dalam rekomendasi dari Bupati Buleleng itu disebutkan bahwa RIP Celukan Bawang telah sesuai dengan RTRW Provinsi Bali pasal 28 ayat 3 (b), yang disebutkan bahwa Pelabuhan Celukan Bawang berfungsi sebagai jaringan transportasi laut untuk pelayanan kapal penumpang, barang, dan pariwisata.

     “Maka dapat disimpulkan pengembangan Pelabuhan Celukan Bawang yang dilakukan Pelindo III telah mendapat rekomendasi dari Kementerian Perhubungan, Gubernur Bali, dan Bupati Buleleng. Kemudian pembangunan dermaga curah cair telah sesuai dengan RIP, bahwa pelabuhan di pesisir utara Pulau Bali itu juga berfungsi penting untuk pelayanan kapal barang, termasuk curah cair berupa bahan bakar yang merupakan kebutuhan penting dari masyarakat Bali,” tegasnya.

     Penghentian pembangunan dermaga curah cair di Pelabuhan Celukan Bawang disesalkan banyak pihak. Karena pesatnya perkembangan Bali perlu didukung dengan pelabuhan yang mampu menerima suplai bahan bakar yang menjadi sumber energi bagi pembangkit listrik dan industri di Bali dan bahkan juga ke sejumlah wilayah di Indonesia Timur.

     Dampak positif pembangunan dermaga curah cair di Pelabuhan Celukan Bawang guna memenuhi dan menjamin pasokan sumber energi untuk meningkatkan kemandirian dan konversi energi ramah lingkungan bagi masyarakat Bali.

    “Pembangunan dermaga penting tersebut sebagai langkah untuk mendukung Program Tol Laut pemerintah dalam rangka mewujudkan efi siensi biaya logistik untuk wilayah Bali dan KawasanTimur Indonesia,” pungkasnya. (DN ~ PB/Wayan Surnantaka).—

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com