Ilustrasi |
Informasi yang dihimpun di Singaraja
menyebutkan, keduanya diduga membuat surat pertanggungjawaban (SPJ) fiktif atas
bantuan hibah sebesar Rp940 juta yang bersumber dari APBN. Pada awalnya, Kemendikbud
memberikan bantuan hibah untuk program rumah budaya nasional di Desa Kedis.
Bantuan itu diberikan kepada sebuah organisasi bernama Banda Sawitra Desa
Kedis, dimana Jero Mangku Ketut Swiditha duduk sebagai ketua dan Made Sudarisma
sebagai bendahara.
Sebelum bantuan hibah dicairkan, Banda
Sawitra mengajukan proposal bantuan kepada Kemendikbud. Proposal itu mencakup
pengadaan peralatan untuk sekaa gong
kebyar serta pembuatan arena berlatih gong kebyar. “Tapi faktanya
kegiatan-kegiatan yang diajukan dalam proposal itu tidak dilaksanakan. Malahan
ada pembuatan SPJ fiktif. Total ada 13 kegiatan dalam proposal yang tidak
dilaksanakan,” jelas Kepala Kejari Singaraja Sumarjo didampingi Kasi Pidsus
Kejari Gede Widhartama di Singaraja, Senen (14/12
Dalam proses penyidikan, mereka langsung
dijerat pasal berlapis, yakni pasal 2 ayat 1, pasal 3 juncto pasal 18
Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Disinggung
soal audit, Widhartama menyatakan kejaksaan sudah meminta audit dari Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Dari hasil audit itu, BPKP menyebut
ada potensi kerugian negara Rp 170 juta, dari total dana hibah Rp 490 juta yang
dicairkan.
Sampai kini keduanya masih belum ditahan. Namun tak menutup kemungkinan
keduanya akan ditahan, begitu kasusnya sudah masuk pelimpahan tahap dua. Konon
jaksa penyidik akan melakukan pelimpahan tahap dua dalam beberapa pekan
kedepan. (DN ~ TiR).—
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com