Ilustrasi |
Buleleng, Dewata News.com — Pengalihan dana hibah bansos menjadi bantuan keuangan khusus (BKK), kini menjadi wacana antara eksekutif dengan lembaga legislatif. Wacana ”mesiluman” dana Bansos menjadi BKK sebagai solusi pengalihan terbaik guna menyiasati terbitnya ketentuan yang menyebut penerima dana hibah harus berbadan hukum.
Wacana menjadikan ”siluman” Bansos ke BKK itu mengemuka pada rapat
tertutup antara unsur pimpinan DPRD Buleleng dengan Badan Pengelola Keuangan
dan Aset Daerah (BPKAD) dan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa
(BPMPD) Kabupaten Buleleng, Kamis (10/12) siang, di ruang Ketua DPRD.
Rapat tertutup untuk umum itu dipimpin Wakil Ketua Dewan I Made Adi
Purnawijaya, dihadiri Plt Kepala BPKAD Bimantara dan Kepala BPMPD I Gede
Sandhiyasa.
Dari informasi yang dihimpun disebutkan, unsur pimpinan DPRD Buleleng
menyadari ada ketentuan dalam penyaluran dana hibah bansos, sesuai surat edaran
dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor : 900/4727/sj, sebagai
penajaman pasal 298 ayat 5 dari Undang-Undang 23 Tahun 2014.
Unsur pimpinan DPRD menyadari di Buleleng belum banyak lembaga atau
ormas yang telah berbadan hukum sesuai amanat dari surat edaran
Kemendagri itu. Lembaga ini khawatir jatah dana hibah bansos yang difasilitasi
anggota DPRD tidak bisa direalisasikan. Jatah dana hibah bansos bagi
masing-masing anggota DPRD Rp500 juta, sehingga dengan 45 anggota dewan, total
jatah hibah bansos mencapai Rp22,5 miliar. Jumlah itu belum termasuk dana hibah
bansos yang dikelola bupati.
Karena dalam pertemuan itu, unsur pimpinan dewan tetap minta agar dana
hibah bansos itu bisa direalisasikan, sehingga ada wacana mengalihkan dana
hibah bansos itu menjadi BKK. Dengan BKK, penerima tidak perlu berbadan hukum.
Artinya, BKK tersebut bisa disalurkan ke masing-masing desa baik untuk
kegiatan adat maupun kelompok masyarakat. “Mungkin solusinya adalah mengalihkan
dana hibah bansos itu menjadi BKK,” terang sumber terpercaya.
Wakil Ketua DPRD Buleleng I Made Adhi Purnawijaya usai pertemuan membenarkan,
pengalihan itu sebagai solusi agar dana hibah bansos itu bisa disalurkan kepada
masyarakat. “Karena ini (dana hibah bansos, Red) itu sangat membantu dalam
mempercepat pembangunan di desa. Kalau ini tidak bisa disalurkan kan sia-sia,”
katanya.
Kendati pengalihan dana hibah bansos itu menjadi BKK dianggap solusi
yang tepat, namun politisi Partai Demokrat asal Desa Alasangker, Buleleng ini
belum berani memutuskan. Hal itu, akan dibicarakan lagi dengan seluruh anggota
dewan, agar bisa dipahami. (DN ~ TiR).—
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com