Pegawai Salon curi perhiasan pelanggan saat digiring di Mapolsek Kota Singaraja.
Buleleng,
Dewata News.com — Wajah cantik
tidak menjamin, seorang Perempuan itu tidak terlibat kasus Kriminalitas.
Terbukti, perempuan anggun yang berparas cantik ini yakni, Eka Fatarini (18)
warga Banjar Bingin Banjah, Desa Temukus, Kecamatan Banjar, Buleleng, ternyata
nekat mencuri sejumlah perhiasan konsumen ditempat kerjanya sendiri.
Walau Eka pintar berkelit, dalam menyembunyikan aksi kejahatannya itu.
Namun, pihak Kepolisian Polsek Kota Singaraja berhasil membongkar ulah pelaku
ini, dan menggiringnya ke Mapolsek Kota Singaraja guna dilakukan pemeriksaan
lebih lanjut.
Dikonfirmasi Kapolsek Kota Singaraja, AKP. Nyoman Suarnata mengatakan,
diketahuinya pelaku yang mengambil sejumlah perhiasan milik korban atas nama Ni
Nengah Sriasih (20), berdasarkan hasil pengembangan yang dilakukan pihak
Kepolisian termasuk penggledahan terhadap pelaku.
“Laporan yang kami terima itu tanggal 7 Desember kemarin sekitar jam
18.00, dan langsung kami tanggapi dan terjun ke TKP, dimana salah seorang
pelanggan Salon Ayla, di Jalan Pahlawan, Kelurahan Banjar Tegal. Pada saat kejadian, korban sedang melakukan
SPA, barang-barang perhiasan seperti anting kan dilepas tetapi setelah selesai
melakukan SPA dan mau diambil barang-barangnya ternyata tidak ada, sehingga
panik,” papar AKP. Suarnata, Rabu (09/12) .
Saat dilakukan pemeriksaan, Eka sepertinya pintar dalam menjawab
beberapa pertanyan dari penyidik, sehingga Eka sempat dilepaskan. Namun,
berdasarkan penyelidikan lebih lanjut akhirnya diketahui Eka merupakan pelaku
pencurian tersebut.
Untuk membuktikan ulah Eka
mencuri, kemudian dilakukan pengeledahan yang dilakukan Anggota PolwanPolsek
Kota Singaraja, Bripda Putu Sita Nusanti, dan menemukan sejumlah BB berupa, 1
buah kalung emas berisi mainan lambing jantung dan 1 pasang anting-anting emas
dengan permata warna hijau, yang disembunyikan di balik BH yang dikenakan Eka.
“Hambatan kami itu, karena tidak ada pengakuan dari pelaku. Sehingga,
sempat kami kembalikan ke tempat kerjanya. Namun, atas dasar penyelidikan
Kepolisian, kami menjurus ke pacarnya, dan kami lakukan penggeledahan dan
akhirnya BB kami temukan di dalam BH yang dikenakan pelaku,” ungkap AKP.
Suarnata.
Ketika ditanya motifnya melakukan pencurian, Eka hanya terdiam dan
menggeleng-gelengkan kepala saja. Namun Eka hanya mengungkapkan, dirinya baru 2
minggu bekerja di salon tersebut.
“Gak, saya baru 2 minggu kerja di salon
itu,” kata Eka. Akibat perbuatannya ini, kini Eka seorang Perempuan
berparas Cantik ini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan
pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (DN ~ TiR).—
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com