Ilustrasi |
Jakarta, Dewata News.com — Penyidik
Bareskrim Polri menangkap artis NM bersama dengan kawannya, artis PR, di
sebuah hotel bintang lima di kawasan Jakarta Pusat, Kamis (10/12/2015)
pukul 21.00 WIB.
Dalam penangkapan itu, polisi juga mengamankan
manajer NM berinisial F dan seorang karyawan klub malam kelas atas, O.
Diduga, O berperan sebagai mucikari.
"Tersangka
atas nama O dan tersangka atas nama F. Keduanya dikenakan Pasal 2
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Perdagangan
Orang," kata Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri
Kombes Umar Fana.
Saat ini, artis NM dan PR sedang dalam pemeriksaan penyidik Bareskrim Polri. Mereka diduga terlibat praktik prostitusi artis.
Polisi menyita telepon genggam dan informasi transfer uang sebagai alat bukti.
"Jadi, proses ini sudah kami mulai dari tiga hari yang lalu. Proses bridging, negosiasi, NM ada di dalam, kami lagi periksa. (Pemeriksaan) O sama F lagi kami kembangkan di rumahnya," tutur Fana.(DN ~ Kompas.com)
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com