Kadisnakertrans Buleleng Ni Made Dwi Priyanti Putri |
Buleleng, Dewata News.com — Upah Minimum Kabupaten (UMK) Buleleng tahun 2016 dipastikan naik menjadi Rp 1.839.750. Angaka itu mengalami kenaikan 11,5 persen dari tahun 2015 yang besarnya Rp 1,65 juta. Sementara Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali tahun depan menjadi Rp1.807.600.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Kabupaten Buleleng Ni Made Dwi Priyanti Putri mengatakan, penetapan UMK Tahun 2016 itu sesuai hasil pertemuan yang telah dilakukan dengan unsur tripartit serta akademis beberapa waktu lalu dipimpin Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial dan
PTK, Kamis (05/11) pekan lalu.
Menurut Kabid Hubungan Industrial dan PTK Disnakertrans Buleleng, Dewa Putu
Susrama, kenaikan UMK ini menyusul
penerapan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2015. Di dalam PP itu
disebutkan jika penghitungan UMK berdasarkan
inflasi nasional dan PDB nasional.
“Untuk 2016 acuannya PP 78 tahun 2015,
ada hitung-hitungannya, UMK tahun berjalan
sama dengan dikali inflasi tingkat nasional ditambah PDB tingkat nasional, muncul angka 11,5 persen,” katanya.
Kadisnakertrans Buleleng Made Dwi Priyanti, penetepan UMK ini akan
menguntungkan semua pihak.
Sementara itu, perusahaan di Buleleng yang telah
menetapkan standar upah pekerja mengikuti UMK telah mencapai
70 persen.
Ia tidak bisa memaksa perusahaan untuk menerapkan standar upah sesuai UMK, karena
kemampuan finansial perusahaan yang berbeda-beda.
Di tempat terpisah,
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Buleleng, Ketut
Wiratjana mengaku keberatan dengan kenaikan UMK yang lebih
besar daripada tahun-tahun sebelumnya. Karena jika sebelumnya maksimal kenaikan UMK hanya 10
persen, untuk tahun 2016 mencapai 11,5 persen.
“Kita lihat dari tahun ke tahun UMK Buleleng selalu meningkat.
Nah kami juga, dari dulu rata-rata peningkatan 9-10 persen, sekarang
peningkatan jadi 11,5 persen. Inipun ada perhitungannya berdasarkan inflasi
ditambah PDB kita, sehingga ketemu angka itu,” katanya.
Ia khawatir pengusaha-pengusaha di Buleleng banyak yang
tidak mampu memenuhi tuntutan UMK itu. Sehingga, ia meminta waktu kepada unsur tripartit lain, yakni SPSI dan
Disnakertrans untuk mensosialisasikan kepada pengusaha lainnya.
“Sebetulnya kalau mau ngomong berat sebenarnya pengusaha berat, karena
dulu pun banyak pengusaha-pengusaha yang tidak mampu membayarkan sesuai dengan UMK, apalagi naik,
tapi ini sebagai pertimbanganlah dulu. Akhirnya kita sepakat. Nanti dalam waktu
dekat kita akan informasikan kepada tripartit, seharusnya sosialisasilah kepada
pengusaha-pengusaha bagaimana caranya agar bisa memenuhi UMK saat sekarang,”
tandasnya. (DN ~ TiR).--
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com