Tunggakan PHR di Buleleng Kisaran Rp2 Miliar - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

11/13/15

Tunggakan PHR di Buleleng Kisaran Rp2 Miliar

    Kadispenda Buleleng Ida Bagus Puja Erawan

Buleleng, Dewata News.com — Kepala Dinas Pendapatan (Dispenda) Buleleng Ida Bagus Puja Erawan tidak menampik, total tunggakan pajak hotel dan restoran (PHR) mencapai kisaran Rp2 miliar. Sementara total PHR yang dimintakan penghapusan pembayaran oleh beberapa Hotel dan Restoran mencapai Rp700 juta.
     Dari informasi yang diperoleh, sejumlah hotel di Kabupaten Buleleng mengajukan permohonan pengurangan pembayaran PHR kepada pemerintah.

     Adanya pengajuan permohonan pengurangan, bahkan penghapusan pembayaran PHR oleh beberapa Hotel dan Restoran, terutama yang ada di wilayah Kecamatan Gerokgak dicibir oleh Wakil Ketua Komisi I DPRD Buleleng, H.Mulyadi Putra. Sebab hotel yang mengajukan permohonan pengurangan pajak itu memiliki tingkat hunian yang tinggi, tetapi kenapa sampai mempunyai tunggakan PHR. ..

    Menyikapi pengajuan penghapusan pembayaran PHR itu, Kadispenda Buleleng Ida Bagus Puja Erawan mengisyaratkan, tidak akan mengeluarkan kebijakan penghapusan pajak kepada para pengusaha hotel dan restaurant di Buleleng.

    ”Pemkab hanya akan memberikan keringanan PHR dengan cara mencicil, bukan melakukan penghapusan,” tegas Puja Erawan di Singaraja, Jumat (13/11).

     Terkait besarnya total tunggakan pajak PHR itu, Puja Erawan berjanji untuk kembali  melakukan sosialisasi dan pelatihan kepada para pengelola hotel dan restauran.  

     Ia berharap, para pengusaha hotel dan restoran disiplin melakukan penyetoran pajak kepada daerah, apalagi  pajak yang dibayar konsumen merupakan titipan yang harus disetor kepada pemerintah. 

    Kadispenda Puja Erawan juga memaparkan, Perda yang mengatur ketentuan tersebut diantaranya Perda nomor 8 tahun 2013 tentang Pajak Hotel dan Perda nomor 9 tahun  2013 menyangkut tentang restoran. (DN ~ TiR).—

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com