Kadispenda Buleleng Ida Bagus Puja Erawan |
Buleleng, Dewata News.com — Kepala Dinas Pendapatan (Dispenda) Buleleng Ida Bagus Puja Erawan tidak menampik, total tunggakan pajak hotel dan restoran (PHR) mencapai kisaran Rp2 miliar. Sementara total PHR yang dimintakan penghapusan pembayaran oleh beberapa Hotel dan Restoran mencapai Rp700 juta.
Dari
informasi yang diperoleh, sejumlah hotel di Kabupaten Buleleng mengajukan
permohonan pengurangan pembayaran PHR kepada pemerintah.
Adanya
pengajuan permohonan pengurangan, bahkan penghapusan pembayaran PHR oleh
beberapa Hotel dan Restoran, terutama yang ada di wilayah Kecamatan Gerokgak
dicibir oleh Wakil Ketua Komisi I DPRD Buleleng, H.Mulyadi Putra. Sebab hotel
yang mengajukan permohonan pengurangan pajak itu memiliki tingkat hunian yang
tinggi, tetapi kenapa sampai mempunyai tunggakan PHR. ..
Menyikapi pengajuan penghapusan pembayaran PHR itu, Kadispenda Buleleng
Ida Bagus Puja Erawan mengisyaratkan, tidak akan mengeluarkan kebijakan
penghapusan pajak kepada para pengusaha hotel dan restaurant di Buleleng.
”Pemkab hanya akan memberikan keringanan PHR dengan cara mencicil, bukan
melakukan penghapusan,” tegas Puja Erawan di Singaraja, Jumat (13/11).
Terkait besarnya total tunggakan pajak PHR itu, Puja Erawan berjanji
untuk kembali melakukan sosialisasi dan pelatihan kepada para pengelola
hotel dan restauran.
Ia
berharap, para pengusaha hotel dan restoran disiplin melakukan penyetoran pajak
kepada daerah, apalagi pajak yang dibayar konsumen merupakan titipan
yang harus disetor kepada pemerintah.
Kadispenda Puja Erawan juga memaparkan, Perda yang mengatur ketentuan
tersebut diantaranya Perda nomor 8 tahun 2013 tentang Pajak Hotel dan Perda
nomor 9 tahun 2013 menyangkut tentang restoran. (DN ~ TiR).—
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com