Nurwidji (no.3 dari kiri) bersama tim kuasa hukumnya di Singaraja |
Buleleng, Dewata News.com — Tim Kuasa hukum Nurwidji secara khusus mendampingi kliennya Kejaksaan Negeri (Kejari) Singaraja, saat dilaksanakan pelimpahan ke-2 oleh pihak Kepolisian Resor Buleleng, terkait kasus yang disangkakan penyidik Satreskrim Polres Buleleng tentang Pemalsuan SK Stikes Majapahit Singaraja.
Salah seorang tim Kuasa Hukum, Yusuf Eko
Nahuddin kepada Dewata News menegaskan,
terkait LP Pemalsuan SK Stikes Majapahit Singaraja adalah sangat tidak benar. ”Dan,
nanti dalam persidangan di meja peradilan Pengadilan Negeri Singaraja, kita
buktikan kebenarannya secara hukum,” ungkap Yusuf Eko Nahuddin usai mengantar
kliennya Nurwidji ke Kejari Singaraja, Kamis (12/11)
"Nurwidji
telah hadir pada tanggal 8 September 2015 untuk melaksanakan pelimpahan tahap 2
oleh pihak Kepolisian ke Kejari Singaraja. Namun saat itu terjadi kekecewaan
pada pihak kami, karena SK yang disita oleh penyidik Satreskrim Polres Buleleng,
ternyata salah satu SK tersebut dihilangkan dan sampai saat ini belum ditemukan,
sehingga proses pelimpahan saat itu ditunda. Jadi, bukan karena kesalahan klien
kami," tegas Yusuf Eko Nahuddin
Sebelumnya terbetik berita di media, bahwa
tersangka
Nurwidji terjerat kasus penerbitan SK No. 003/II.b/SK-KY/2009 terkait pendirian
Stikes Majapahit Singaraja, seperti disampaikan Kanit III Satreskrim Polres
Buleleng, Ipda Dewa Putu Adiwijaya, Jumat (06/11).
"Pelimpahkan tersangka Nurwidji
beserta barang buktinya ke JPU Kejari Singaraja, setelah kasus ini dinyatakan
P21, dengan berkas perkara No BP/74/VI/2009/Reskrim, tertanggal 15 Juni
2009," katanya.
Jaya Atmaja yang juga Kuasa Hukum Nurwidji mengungkapkan,
sebenarnya klien Nurwidji sangat kooperatif. Bahkan, pihaknya sudah siap maju
agar permasalahan ini cepat selesai, karena kasus ini sudah cukup lama, dan
hampir berjalan 6 tahun.
"Kasus ini memang sudah bergulir sejak
April 2009 dan sudah sempat berkali kali berkasnya bolak balik dari Kejari
dengan P19 tapi tiba tiba empat bulan yang lalu terkesan dipaksakan untuk P21,”
jelasnya.
Sementara kuasa hukum Nurwidji yang lain,
yakni Wayan Sumardika dan Ketut Madra juga merasakan adanya dugaan, bahwa
berkas yang belum lengkap dipaksakan untuk P21. Terbukti dengan pihak
kepolisian mengganti barang bukti salah satu SK asli yang hilang dengan SK
berupa photo copy’an.
”Hari ini, 12 Nopember 2015 Nurwidji sudah dilimpahkan ke Kejaksaan berarti tahap 2 sudah terlaksana, untuk selanjutnya menunggu pelimpahan berkasnya ke Pengadilan Negeri untuk persidangannya,” kata Wayan Sumardika didampingi Ketut Madra. (DN ~ TiR).—
”Hari ini, 12 Nopember 2015 Nurwidji sudah dilimpahkan ke Kejaksaan berarti tahap 2 sudah terlaksana, untuk selanjutnya menunggu pelimpahan berkasnya ke Pengadilan Negeri untuk persidangannya,” kata Wayan Sumardika didampingi Ketut Madra. (DN ~ TiR).—
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com