Kanit Reskrim Polsek Kota Singaraja Sukirno saat cek petasan dan kembang api |
Buleleng, Dewata News.com — Kapolres Buleleng AKBP Harry Haryadi Badjuri langsung memantau aksi penggerebekan sebuah gudang bernama Manca Naga yang digunakan untuk menyimpan petasan dan kembang api milik Agus (35) di Jalan Pulau Komodo, Kelurahan Banyuning,Singaraja, Kamis (26/11)..
Selain itu, polisi juga menggerebek gudang bernama Rahayu milik Ahmad
Fauzi (30) di Jalan Hasanudin, Kelurahan Kampung Kajanan, Singaraja, karena
menyimpan bahan petasan dan kembang api secara ilegal.
Dari penggerebekan dua gudang itu, polisi berhasil menyita 1,53 ton
petasan dan kembang api berbagai jenis dan merk. Polisi juga mengamankan kedua
pemilik gudang itu untuk dimintai keterangan.
Kapolres Buleleng, AKBP Harry Haryadi Badjuri mengatakan, penggerebekan
ini adalah bagian dari upayanya untuk menertibkan segala kegiatan yang ilegal. Sekaligus
untuk mengantisipasi perayaan Natal 25 Desember 2015 dan Tahun Baru 2016.
”Petasan dan kembang api ilegal berpotensi menyebabkan ledakan yang
membahayakan masyarakat. Ini tentu sangat jelas berbahaya karena lokasinya
sangat tertutup sekali. Sehingga dapat mengancam keselamatan warga sekitarnya.
Apalagi mereka tidak mengantongi izin. Kami akan menanganinya sesuai peraturan
dan prosedur yang berlaku, dan kasus ini ditangani Polsek Kota Singaraja,” kata
Harry Haryadi Badjuri.
Sementara Kapolsek Kota Singaraja, AKP Nyoman Suarnata mengatakan,
pemilik gudang sengaja menyimpan petasan dan kembang api untuk dijual menjelang
perayaan Natal dan Tahun Baru. Dari kasus penyimpanan petasan dan kembang api
secara illegal itu, kedua pemilik tidak ditahan, kecuali mengamankan barang
bukti. (DN ~ TiR).—
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com