Jakarta, Dewata News.com — Setiap pengemudi wajib hukumnya mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM) yang dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia. Memiliki SIM atau Surat Izin Mengemudi adalah hal mutlak yang harus ada dalam dompet jika Anda kerap beraktivitas dengan menggunakan kendaraan pribadi.
Sama halnya dengan membawa STNK, membawa SIM sama pentingnya dalam berkendara.
Berdasarkan pengalaman penulis, membuat SIM untuk daerah Jakarta bisa di Samsat
Daan Mogot, terakhir kalinya mengantar kerabat untuk membuat SIM, hanya yang
berkepentingan yang diperbolehkan masuk ke dalam gedung. Mungkin itu mencegah
terjadinya praktik calo, ya.
Bagi sebagian Anda yang masih bertanya-tanya, berapa sih biaya resmi
membuat SIM, terutama untuk Anda yang sudah berumur di atas 17 tahun dan ingin
segera mengendarai kendaraan seorang diri. Tapi, perlu jadi catatan bahwa Anda
juga harus sudah terampil dalam mengendarai kendaraan dan bisa mengontrol emosi
selama di perjalanan.
Mengenai biaya pembuatan SIM secara resmi sebenanrya juah lebih murah
ketimbang menyerahkannya pada calo. Anda bisa melihat pada tabel di bawah ini.
Tabel
Biaya SIM
Surat Izin Mengemudi
|
Biaya Pembuatan
|
Biaya Perpanjangan
|
|
SIM A
|
Rp120.000
|
Rp80.000
|
|
SIM~C | Rp100.000 | Rp75.000 |
Untuk biaya asuransi menurut Kepala Seksi SIM Direktorat Lalu Lintas
Polda Metro Jaya Komisaris I Nengah Adi Putra, dikenakan biaya sebesar Rp30.000,
karena sifatnya tidak wajib, maka pemohon SIM boleh memilih untuk tidak
membayarkan biaya asuransi tersebut. Dengan kata lain, pengendara dapat menolak
jika dikenakan biaya asuransi.
Akan jauh berbeda biaya pembuatan SIM dengan pemohon yang memilih jalur
tidak resmi atau biasa disebut penggunaan jasa para calo. Banyak ragam
harga yang ditawarkan, berada di kisaran Rp500.000 – Rp600.000.
Alasan mereka menggunakan jasa calo pun bermacam-macam, ada yang karena sudah ikut tes selama empat kali tidak pernah lulus juga, ada pula yang beralasan karena tidak mempunyai waktu luang, sehingga memilih menggunakan jasa calo agar tidak repot mengurus hal-hal yang berkaitan selama pembuatan SIM.
Jika Anda sabar dan ingin membuat SIM dengan cara yang benar tanpa
melibatkan seorang calo, Anda bisa mengikuti beberapa langkah berikut:
1. Tes kesehatan
Biaya yang dikeluarkan seperti yang
dituliskan di atas, sekitar Rp 25.000. Setelah selesai, Anda dapat mengambil
formulir sebagai pemohon untuk membuat SIM.
2. Melakukan registrasi
Setelah mengambil formulir, Anda bisa
mengisinya dan menyerahkan kembali bersama dengan fotokopi KTP.
3. Ujian tertulis
Setelah itu Anda akan disuguhkan
beberapa soal mengenai peraturan lalu lintas dan cara mengendarai kendaraan.
Jika lulus langsung, Anda bisa melanjutkan ke langkah selanjutnya, yaitu ujian
praktek.
4. Ujian praktek
Tes selanjutnya adalah praktek
mengendarai motor atau mobil sesuai kebutuhan Anda dalam membuat SIM. Jika
lulus, Anda akan menyelesaikan tahap berikutnya yaitu, sesi pemotretan.
5. Sesi foto
Jika semua ujian sudah lulus, Anda akan
diminta melakukan sesi foto, tandatangan serta scan sidik jari. Setelah itu
semua selesai, Anda tinggal menunggu SIM Anda jadi, jangan lupa mengambil kartu
asuransi jika memang menginginkannya. (DN ~ Pradiksa
Suryachandra).—
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com