Pastika Dukung Revisi Terhadap Undang Undang No 33 Tahun 2004 dan UU No 64 Tahun 1958 - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

11/11/15

Pastika Dukung Revisi Terhadap Undang Undang No 33 Tahun 2004 dan UU No 64 Tahun 1958


Denpasar, Dewata News. Com - Adanya wacana pengajuan  revisi terhadap dua undang undang yaitu UU No 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta UU No 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah Daerah Tingkat I Bali, NTB dan NTT mendapat respon positif dari Gubernur Bali Made Mangku Pastika. Menurut Pastika revisi terhadap kedua UU tersebut amat diperlukan, sebagai contoh UU No 64 Tahun 1958 sudah tidak relevan lagi dengan perubahan zaman dimana UU tersebut disusun pada saat Negara Indonesia masih menggunakan Undang Undang Dasar Sementara (UUDS) sebagai landasan konstitusional sedangkan negara kita saat ini berdasar pada Undang Undang Dasar 1945. 

Demikian disampaikan Pastika pada saat wawancara dengan awak media seusai mengikuti Rapat kerja dengan Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Bali, Anggota DPR-RI  Dapil Bali, Bupati/ Walikota se- Bali, para Ketua DPRD Kabupaten/Kota se- Bali dan Gabungan Kelompok Ahli DPRD Provinsi dengan agenda membahas revisi UU No 33 tahun 2004 dan UU No 64 tahun 1958 di Ruang Rapat Gabungan DPRD Provinsi Bali Rabu (11/11). 

Lebih lanjut Pastika mengatakan revisi terhadap UU No 33 tahun 2004 dinilai sangat konstruktif karena  pada intinya semua pihak menginginkan Bali mendapatkan haknya yang lebih adil, tanpa bermaksud mengecilkan daerah lain tetapi Bali memiliki tanggung jawab tersendiri sebagai jendalanya Indonesia.  

Pastika berharap dengan revisi UU tersebut Bali akan dapat memperoleh haknya yang dapat digunakan untuk membangun dan menjaga Bali supaya lebih baik lagi sehingga Bali akan tetap aman, lestari dan mampu menjaga budayanya. Ia berharap perubahan dari UU tersebut agar lebih adil dengan dielaborasi lebih jauh dengan sumber daya lainnya bukan hanya sumber daya alam. Pastika memberi contoh daerah Kalimantan Timur yang kaya dengan sumber daya alam dengan jumlah penduduk yang sama seperti Pulau Bali sekitar 4 Juta mempunyai APBD sebesar 15 T sedangkan Pulau Bali yang menghasilkan dari sektor parieisata dengan kunjungan wisatawan yang tinngi hanya memiliki APBD 5 T. Meskipun secara moral Bali masih mampu membiayai  namun pembangunan infrastruktur menjadi agak sulit dengan terbatasnya APBD, biaya banyak tersedot ke sektor pelestarian budaya dan lingkungan . 

“ Untuk kosmetiknya Bali, biar Bali tetap tampil cantik dan disukai banyak orang, “ pungkasnya.

Sementara itu dalam rapat yang juga dihadiri oleh Bupati dan Penjabat Bupati se –Bali ini , Pastika menyampaikan bahwasannya ia selaku kepala daerah menyambut baik dan apresiasi yang tinggi atas inisiatif legislatif untuk membuatkan pansus khusus untuk revisi undang undang tersebut. Ia menegaskan terdapat dua hal yang harus dicermati dari isi  UU NO 33 tahun 2004  tersebut yaitu bagaimana kita menjabarkan kata kata sumber daya lainnya serta bagaimana agar dalam  revisi tersebut terdapat kewenangan daerah dalam upaya menjaga budaya dan lingkungan Bali. 

“ Kita harus optimis, walaupun sulit pasti bisa” tegasnya

Nyoman Adi Wiriatama selaku Ketua DPRD Provinsi Bali saat membuka jalannya rapat  menyampaikan hal yang senada bahwasannaya revisi terhadap undang undang tersebut sangatlah penting mengingat isi dari kedua undang undang tersebut sudah tidak relevan dengan kemajuan zaman. Wiriatama mengajak semua pemangku kepentingan di Bali untuk bekerja bersama sama berupaya agar pemerintah pusat mulai memikirkan tentang Bali terutama tentang pelestarian budaya serta tradisi Bali dimana budaya dan tradisi tesebut merupakan salah satu faktor yang kita jual dalam bidang pariwisata. 

Dalam rapat penyerapan aspirasi anggota DPR RI Dapil Bali dan DPD RI , anggota DPD RI Gede Pasek Suardika menyampaikan bahwasannya akan ada perubahan nomenklatur dari undang undang tersebut dari yang semula Perimbangan Keuangan Antar Pemerintah Pusat dan Pemerintah daerah akan berubah menjadi Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah sehingga diharapkan nantinya dengan adanya nomenklatur yang baru terdapat celah memasukkan pendapatan pariwisata sebagai sumber pendapatan lainnya diluar sumber daya alam.

Pasek Suardika  berharap Bupati kabupaten/kota agar lebih aktif untuk mengeksplor wilyahnya dalam upaya menemukan inovasi baru guna menambah sumber pendapatan daerah Bali pada umumnya. Pendapat serupa juga datang dari anggota DPR RI Rai Wirajaya yang menyampaikan bahwasannya Komisi XI telah memasukkan pendapatan dari sektor pariwisata sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak  sehingga ia berharap dengan adanya perubahan nomenklatur, pendapatan dari sektor pariwisata dapat masuk kedalamnya. Disisi lain Anggota DPR RI Wayan Koster memiliki pendapat yang berbeda. 

Dimana menurutnya akan sedikit sulit untuk Bali mendapatkan dana perimbangan dari revisi UU NO 33 Tahun 2004 ini. Koster yang juga anggota Badan Anggaran DPR RI ini menyampaikan bahwasannya untuk Bali pendapatan yang masuk ke kas negara hanyalah dari  pendapatan Visa on Arrival (VOA) yang besarnya hanya berkisar 1,4 T dan dana itupun penggunanya dikembalikan ke Imigrasi sebagai dana peningkatan dan pengembangan keimigrasian. Sedangkan dari segi penghasilan lainnya dari pariwisata seperti hotel, restaurant, objek wisata semua pendapatan tesrebut tidak masuk ke kas negara. 

“Dana yang kita setor sebagai visa besarannya jauh dari dana yang diterima Provinsi Bali dari Pemerintah Pusat,” ujarnya. 

Sementara itu Arya Wedakarna yang merupakan anggota DPD RI  menyarankan agar dibentuk sinergi yang baik antara legislatif di tingkat pusat dengan di daerah. Dalam kesempatan tersebut Wedakarna menekankan pada dasarnya ia  menyetujui perjuangan dana perimbangan untuk Bali namun  jika celah masuk dari UU No 33 Thuan 2004 terasa sulit agar mencari celah dari UU lainnya serta ia mengharapkan para Bupati/ Walikota lebih kreatif dalam menghasilkan sumber pendapatan. Wakil Ketua DPRD Provinsi Bali Sugawa Kory dalam sesi terakhir rapat menyampaikan bahwasannya perubahan itu suatu keharusan namun hal yang harus dikaji adalah apakah penghasilan dari sektor  pariwisata bisa  atau tidak masuk ke dalam revisi UU No 33 Tahun 2004 . 

Menurutnya Bali sebagai daerah tujuan pariwisata sudah sepantasnya mengenakan cultural heritage dan enviromental donation kepada para wisatawan asing seperti yang telah dilakukan 9 negara di dunia termasuk didalamnya Perancis, Jepang dan China. “ Jadi kita bukan merengek rengek ke Pusat melainkan memperjuangkan hak kita” ungkapnya. Hal ini menurutnya pantas terlebih lagi Bupati  dan Penjabat Bupati dari 8 Kabupaten/Kota di Bali telah menyetujui revisi terhadap undang ungang tersebut. (DN - HuM)

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com