Ilustrasi |
Jakarta, Dewata News.com — Maraknya kasus kejahatan via SMS, telp, atau online, seperti: Mama Minta Pulsa, hingga Menang Undian Berhadiah, direspon pemerintah dengan membuat regulasi wajib registrasi bagi pembelian kartu perdana.
Juru Bicara Menteri Komunikasi dan Informatika, Ismail Chawidu menegaskan, mulai 15 Desember 2015, serentak secara nasional, pembelian kartu SIM baru harus disertai Kartu Tanda Pengenal (KTP). Kebijakan ini dikeluarkan langsung oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) bersama Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) untuk menertibkan registrasi kartu prabayar.
Menurut Ismail, registrasi kartu telepon sebenarnya adalah kewajiban sejak lama. Namun, realitas dilapangan banyak ketidaktertiban terjadi. Karena itulah kedepan, pihak yang wajib melakukan registrasi bukanlah pembeli, namun penjual kartu perdana itu sendiri.
"Jadi, nanti pembeli wajib menyerahkan KTP kepada penjual, setelah itu penjual akan melakukan registrasi. Kartu baru bisa aktif setelah penjual memasukkan id-penjual yang ia miliki," tegasnya di Jakarta, Rabu (25/11).
Ismail menjelaskan bahwa id-penjual akan dimiliki oleh semua pihak yang memperjual belikan kartu perdana, mulai distributor hingga outlet-outlet terdepan. Sehingga, jika dulu yang bertanggung jawab atas data registrasi adalah pembeli, sekarang penjual pun bertanggung jawab atas keaslian data yang di-input.
Sementara, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen (Pol) Agus Riyanto mengakui bahwa gangguan dalam telekomunikasi memang cukup tinggi. Menurut data, pada tahun 2012 terdapat 427 pelaporan terkait kasus telekomunikasi. Terjadi peningkatan drastis di tahun 2013 dengan 540 kasus, meskipun kemudian menurun menjadi 239 kasus pada tahun 2014.
Agus Riyanto yakin, dengan adanya registrasi yang lebih ketat dalam
pembelian kartu perdana, orang akan lebih bertanggung jawab atas kartu telepon
yang mereka miliki.
"Kalau data kartunya valid, orang pasti akan mikir-mikir ketika akan melakukan kejahatan. Kevalidan data ini akan bisa mengurangi penipuan-penipuan sampai terorisme. Bahkan, teror-teror sms tanpa identitas bisa lebih berkurang," tegasnya.
Sementara, Wasis Sulaiman - Wakil dari operator seluler, mengaku tidak keberatan dengan aturan baru ini. Menurutnya, tidak ada perbedaan signifikan dalam aturan baru pembelian kartu perdana tersebut. Yang berbeda adalah, pihak penjual kartu perdana saat ini ikut bertanggung jawab atas kevalidan data yang teregistrasi.
Wasis menyatakan bahwa pihak operator seluler telah melakukan
sosialisasi kepada seluruh penjual hingga di tingkatan outlet-outlet kecil. (DN
~ RRI).—
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com