Mengenang Pahlawan Nasional asal Buleleng, I Gusti Ketut Pudja - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

11/10/15

Mengenang Pahlawan Nasional asal Buleleng, I Gusti Ketut Pudja

  I Gusti Ketut Pudja, satu-satunya tokoh Bali yang menghadiri Proklamasi Kemerdekaan RI
       
Buleleng Dewata News.com - Selama masa pemerintahan  SBY sebagai Presidennya seluruh rakyat Indonesia, Dr. Susilo Bambang Yudhoyono telah menghargai dan menghormati jasa pejuang rakyat Bali berasal dari kota Singaraja, Kabupaten Buleleng, Bali.

     Presiden RI yg ke 6 memberikan bintang jasa Penghargaan tertingginya kepada I Gst Ketut Pudja sebagai Pahlawan Nasional tahun 2011.

    Putra Bali ini lahir di Singaraja, 19 Mei 1908 dari pasangan I Gusti Nyoman Raka dan Jero' Ratna Kusuma. Tahun 1934. Di usia 26 tahun, Pudja berhasil menyelesaikan kuliah di bidang hukum dan meraih gelar Meester in de Recten dari Rechts Hoge School, Jakarta. Setahun Kemudian, ia mulai mengabdikan dirinya pada kantor Residen Bali dan Lombok di Singaraja.

     I Gusti Ketut Pudja adalah tokoh Bali yang pada masa awal RI memegang jabatan sebagai Gubernur Provinsi Sunda Kecil (sekarang Provinsi Bali, Provinsi NTB, dan Provinsi NTT). Sebelumnya sebagai anggota Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI), ia telah memberikan kontribusi pemikiran, khususnya mengenai Pembukaan UUD 45. Usulnya agar istilah “Allah Yang Maha Kuasa” diganti menjadi “Tuhan Yang Maha Esa” disetujui oleh sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945. Usul itu diajukannnya agar istilah tersebut dapat diterima oleh golongan non-Muslim.

     Sebagai Gubernur Sunda Kecil, Ketut Pudja menghadapi situasi yang cukup sulit. Di satu pihak, pemerintah pendudukan Jepang di Bali masih utuh. Di pihak lain, di Bali masih terdapat daerah-daerah swapraja warisan pemerintah kolonial Belanda. 

    Terhadap pihak Jepang, ia menuntut agar kekuasaan pemerintahan diserahkan kepadanya dan hal itu baru terlaksana pada bulan Oktober 1945. Terhadap raja-raja sebagai kepala pemerintahan swapraja, ia melakukan pendekatan persuasif, menghimbau mereka agar mendukung Pemerintah RI.

    Kedatangan pasukan Sekutu mengubah situasi. Atas desakan Sekutu, Jepang menarik kembali kekuasaan yang diserahkan kepada Ketut Pudja, bahkan Ketut Pudja ditangkap dan ditahan selama satu bulan.

   Penangkapan kedua dilakukan Belanda yang tiba di Bali pada awal Maret 1946. Ketut Pudja dipenjarakan untuk waktu yang cukup lama dan baru dibebaskan bulan Maret 1948. Setelah bebas, ia pindah ke Yogya dan bekerja sebagai gubernur diperbantukan pada Kementerian Dalam Negeri. Pada waktu Belanda melancarkan agresi militer kedua, ia ditangkap dan dipenjarakan beberapa waktu lamanya di penjara Wirogunan.

     Dengan persetujuan Pemerintah RI, pada tahun 1950 Ketut Pudja diangkat sebagai Menteri Kehakiman dalam kabinet Negara Indonesia Timur (NIT) dengan tugas mempercepat proses likuidasi dan penggabungan negara federal ini ke Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). 

    Sesudah itu, ia ditempatkan kembali di Kementerian Dalam Negeri dan dipekerjakan pada staf Perdana Menteri sebagai penghubung Parlemen.

    Ketut Pudja pernah memangku berbagai jabatan dalam lembaga negara, antara lain sebagai Wakil Ketua Dewan Pengawas Keuangan, anggota Dewan Perancang Nasional, dan anggota Panitia Undang-Undang Pokok Agraria. Jabatan terakhirnya ialah sebagai Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) hingga ia memasuki masa purna bakti di tahun 1968. I Gutsti Ketut Pudja meninggal dunia pada 4 Mei 1977 di usia 68 tahun.

    Atas jasa dan perjuangannya terhadap bangsa dan negara, Pemerintah RI menganugerahi gelar Pahlawan Nasional berdasarkan surat Keputuskan Presiden Nomor 113/TK/2011 tanggal 7 November 2011. (DN ~ net).-

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com