6 WNA Diamankan Polisi Terkait Pembobolan Bank Modus Kirim Virus Malware - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

11/1/15

6 WNA Diamankan Polisi Terkait Pembobolan Bank Modus Kirim Virus Malware


Jakarta, Dewata News. Com - Aparat Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap 6 pelaku pemalsuan dokumen izin tinggal di Indonesia. Pemalsuan dokumen  tersebut digunakan untuk membuat rekening di beberapa bank di Jakarta.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Krishna Murti mengatakan modus yang digunakan adalah phishing malware. Mereka menipu orang yang mempunyai rekening dengan cara mengirimkan virus malware pada web atau email kepada para customernya.

"Selama 3 minggu melakukan rangkaian kegiatan pengungkapan kasus. 3 Minggu adalah proses penangkapan dan penyelidikannya total 1 bulan yang rekan-rekan sering dengar dengan phising malware. Ada Rusia, Latvia, Libya, dan Italia. Mereka melakukan kejahatan di Indonesia dengan modus upaya penipuan. Intinya pencurian," ujar Kombes Pol Krishna Murti di Ruang Dit Reskrimum, Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (31/10).

"Ketika customer menghimpun data mereka termasuk account dan pin, rahasia-rahasia mereka tersedot oleh para pelaku. Para pelaku mempunyai akses masuk untuk ke web, ke account nasabah dan mencuri. Ini sistem yang dikembangkan dari luar negeri. Ibunya dari Eropa Timur," lanjutnya.

Pengungkapan dimulai dari laporan pihak perbankan tentang adanya warga negara asing atas nama Ahmad Iunusov yang membuka rekening tabung. Warga negara asal Libya tersebut membuka dengan dokumen palsu.

"Dikarenakan sebelumnya yang bersangkutan pernah membuat atau membuka tabungan atas nama Ishtar Malik dan Allan Culpo, hal tersebut diketahui dari kesamaan foto pada identitasnya," kata Kombes Pol Krishna.

Barang-barang yang disita antara lain, pasport, blackberry, alat komunikasi, ATM, Surat Tanda Lapor Diri (STLD), hardisk eksternal, buku tabungan, mesin penghitung uang, dan alat pemotong kartu serta Uang tunai sejumlah Rp 125.060.000, $100 dolar Amerika, 123 Ringgit Malaysia, 400 Peso Filipina, dan SGD 5 dolar.

Para tersangka kemudian dikenai pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun. Krishna mengatakan kepolisian telah berkoordinasi dengan kedutaan masing-masing mengenai penangkapan warga negaranya. (DN - HuM)

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com